Mohon tunggu...
Surobledhek
Surobledhek Mohon Tunggu... Guru - Cukup ini saja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi tak harap kembali

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ketika Perempuan Menyerahkan Suami pada Istri Kedua, Bagaimana?

6 Februari 2020   12:17 Diperbarui: 6 Februari 2020   12:27 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
RuangObrol Poligami, Perselingkuhan dan Radikalisme -- RuangObrol

Kalau kemudian kita (perempuan) menyaksikan atau mendengar ada istri pertama yang secara suka rela menyerahkan istrinya untuk menikah lagi, mencarikan calon wanitanya, mempersiapkan prosesi akad nikahnya, bersedia berdamai dengan istri kedua dan menganggap sebagai adiknya,  kira-kira responnya seperti apa?

1. Tak sedikit yang mengumpat dan menyumpah-nyumpah pada istri pertama. Kadang kata-kata kotor terlontar kepada istri pertama. Minimal mencibir tanda tak suka dan tak setuju.

2. Ada sebagian yang rersenyum saja. Tak apa kalau memang suaminya mampu. Suaminya adil. Suaminya tetap sayang dan cinta. Suaminya masih memenuhi kebutuhan lahir dan batin. Dan seterusnya.

Apa pun alasan yang dikemukanan oleh perempuan yang menolak dan setuju suami menikah lagi semuanya dapat diterima dalam perspektif yang juga berbeda. Tak perlu menjadi pertentangan. Masing-masing pilihan mengandung konsekuensi masing-masing.

Sementara bagi yang muslim tuntunannya jelasbdan telah tertera dalam kitab suci Al Quran.
Diperbolehkannya nikah lagi bagi para suami, seperti yang tertera di dalam surat An-Nisa ayat 3 dan ayat 129:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila kamu mengawininya), maka kimpoiilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kimpoiilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya". (Qs.An-Nisa: 3)

Jadi, kunci utama jika ingin berpoligami adalah mampu berbuat adil. Sedangkan ada ayat selanjutnya yang menjelaskan tentang adil tersebut.

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
(Qs. An-Nisa : 129)

Poligami merupakan pilihan masing-masing, tetapi ingatlah bahwa Rasullullah SAW lebih lama monogami ketimbang poligami. Hanya beristri satu selama 25 tahun menikah dengan Khadijah RA. Setelah beliau wafat, barulah berpoligami untuk menolong para janda, mendamaikan dua kubu yang bertikai selama bertahun-tahun serta menguatkan relasi demi kepentingan agama.

Oleh karena itu sebenarnya agama bukan jadi alasan pembenaran diperbolehkannya menikah lagi bagi laki-laki yang memang menyukai daun muda dan hanya akan mengasah "tanduknya".

Anda para perempuan, setuju suami menikah lagi? Jawab saja tidak. Paling aman sudah itu.

Anda para lelaki, setuju menikah lagi? Jawab saja setuju. Pasti nikmat itu. Hahahaa.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun