Praktek penunjukan pejabat sementara dan pelaksana tugas harian (PLT) dalam lingkungan pemerintahan desa masih dipertahankan hingga kini. Beberapa daerah bahkan menampungnya dalam produk hukum peraturan daerah. Pada tingkatan yang lebih tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 sendiri tidak mengatur hal itu.
Pejabat sementara biasanya ditunjuk pada saat kepala desa tidak dapat melaksanakan tugasnya karena tersangkut masalah hukum. Proses hukum yang harus dijalani oleh kepala desa seringkali memakan waktu berbulan-bulan, bahkan tahunan. Guna memimpin roda pemerintahan desa, ditunjuk seorang pejabat yang menjalankan fungsi kepala desa. Tiap daerah memilliki aturan yang berbeda-beda mengenai lama masa jabatan seorang pejabat sementara, kewenangannya, serta personil yang mengisi jabatan itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 21 menyebutkan bahwa pejabat sementara kepala desa (secara otomatis) adalah SEKRETARIS DESA. Sekretaris desa diangkat sebagai pengganti sementara kepala desa apabila (1) kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/walikota - tanpa melalui usulan BPD - karena melakukan tindak yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan (2) kepala diberhentikan (bukan lagi sementara) oleh Bupati/Walikota - tanpa melalui usulan BPD - pada tindak melawan hukum yang didasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun istilah yang digunakan disana adalah 'penjabat'. Bukan pejabat sementara.
Dalam hal pelaksana tugas harian (PLT), penunjukkannya dilakukan oleh Kepala desa melalui surat keputusan, yang tembusannya dikirimkan kepada BPD dan Camat. Pelaksana tugas harian melaksanakan tugas dalam hal kepala desa tidak berada di tempat dalam waktu tertentu. Misalnya, menjalankan ibadah haji, berobat, dan lain sebagainya. Pelaksana tugas harian seringkali diberikan tugas, tetapi tidak diberikan kewenangan. Dalam hal kebijakan-kebijakan strategis seperti penggunaan uang atau penjualan tanah di desa, PLT Kepala Desa selalu tidak memiliki hak memutuskan.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 sama sekali tidak mengatur tentang ini. Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa pedoman melalui mana organisasi dan tata kerja pemerintahan desa diatur adalah peraturan daerah. Peraturan Daerah dimaksud setidaknya memuat tentang tata cara penyusunan struktur organnisasi, pengkat, tugas dan fungsii, serta hubungan kerja. Dengan demikian daerah kabupaten/kota diberikan ruang untuk menampung hal-hal seperti pejabat kepala desa, pelaksana tugas kepala desa, dan pejabat sementara kepala desa.