Mohon tunggu...
Ronny Adolof Buol
Ronny Adolof Buol Mohon Tunggu... Fotografer -

Suka membaca dan hobby motret.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sebuah Ironi dari Bumi Porodisa: PENYU YANG DILINDUNGI DIJUAL BEBAS DI TEPI JALAN

7 Oktober 2011   05:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:14 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanggal 29 September 2011 lalu, saya mendapat kesempatan berlayar bersama KRI Teluk Sampit 515 ke Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.  Salah satu kapal perang RI bertipe LST (Landing Ship Tank) tersebut mendapat tugas mengangkut pasukan dari Lantamal VIII Manado, guna persiapan Peresmian Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Melonguane. Kecamatan Melonguane merupakan ibukota Kabupaten Kepulauan Talaud. Kabupeten hasil pemekaran dari Kabupaten induknya, Sangihe ini merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Negara Filipina. Kepulauan Talaud merupakan gugusan pulau-pulau terluar di bagian utara jazirah Sulawesi Utara yang merupakan daerah bahari. Mempunyai luas lautan 37.800 km persegi dan luas daratan hanya 1.251 km persegi, menjadikan Talaud rawan dari kegiatan ilegal fishing. Melonguane sendiri berjarak sekitar 271 mil laut dari ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Manado. Salah satu pulau terjauhnya, Pulau Miangas, berbatasan langsung dengan Kota Davoa (berjarak kurang lebih 60 mil laut) dan Tanjung St. Agustin Mindanao, Filipina yang hanya berjarak 50.4  mil laut. Bandingkan jaraknya dengan Melonguane sejauh 129 mil laut. Perjalanan dari Dermaga Yonmarhalan (Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan) Bitung ditempuh selama 24 jam. Kami bertolak dengan ratusan pasukan TNI AL sekitar pukul 15.00 wita dan nanti tiba pada keesokan harinya sekitar pukul 14.30 wita. Hari pertama kedatangan di Kabupaten yang sering juga dijuluki sebagai Bumi Porodisa ini, diisi dengan Gladi Resik Pasukan Lantamal, untuk Upacara Pengukuhan Danlantamal Melonguane pada 3 Oktober 2011 nanti. Karena hari sudah menjelan malam, saya mengisitirahatkan camera, dan mengatur jadwal untuk besok paginya jalan-jalan mencari objek foto. Cuaca dalam perjalanan kali ini kurang bersahabat, musim penghujan telah datang. Langit selalu saja diselimuti awan, sangat tidak ideal untuk melakukan pemotretan lansekap. Kondisi ini membuat saya harus rajin bangun subuh, berharap awan belum terbentuk dengan padat. Hari ketiga, Sabtu, 1 Oktober 2011 saya sengaja bangun subuh. Menanti sunrise di sekitar pelabuhan Melonguane, tetapi mentari itu malu-malu keluar dan hanya bersembunyi dibalik awan. Terpaksa, saya mengarahkan lensa ke aktifitas masyarakat di sekitar pelabuhan. Asyik juga memotret mereka yang ramai memancing di sekitar pelabuhan. Kepulauan Talaud memiliki potensi sumber daya perikanan dan kelautan yang sangat besar sekaligus juga menjadi objek wisata laut. Perairan Talaud memiliki potensi lestari untuk jenis-jenis ikan pelagis dan demersal. Jenis-jenis ikan pelagis yang bernilai ekonomis diantaranya: Yellow Fin Tuna, Ikan Layaran, Cakalang, Tongkol dan Layang Selar. Juga termasuk dalam jenis demersal antara lain: ikan Kerapu Sunuk, Kerapu Macan, Kerapu Lumpur, Kakap Merah, Kakap Putih, Baronang dan Kuwe. Hasil produksi ikan-ikan ini tergolong besar, untuk ukuran kabupaten kecil di ujung utara pulau Sulawesi. Tercatat dalam setahun produksi tangkapan jenis pelagis saja sebesar 38.720 ton. Dengan potensi perikanan yang melimpah ini, tak heran hanya dengan bermodal tali pancing apa adanya, masyarakat yang melempar umpan dari dermaga bisa menangkap ikan “Bobara” seberat 2 kg. Puas dengan “atraksi” menangkap ikan, saya melangkahkan kaki ke pasar ikan tradisional yang hanya berjarak 300-an meter dari pelabuhan.

Pagi itu, jemariku tak henti menekan shutter membidik para nelayan menurunkan hasil tangkapan ikan setelah semalaman melaut. Cukup banyak dan bervariasi. Mereka langsung menjualnya di tepi jalan. Dan, lagi asyik-asyiknya mengabadikan aktivitas nelayan itu, tiba-tiba mataku dikejutkan dengan pemandangan yang tak biasanya. Dua ekor penyu dengan santainya mereka turunkan dari sebuah perahu. Lensaku langsung memburunya. Tak berhenti sampai disitu, menyusul dari perahu lain, dua ekor penyu lagi. Digeletakkan begitu saja di pasir, penyu-penyu itu seakan memberontak ingin kembali ke habitatnya. Menurut keterangan penjual ikan, seeokor penyu dihargai sekitar Rp.100.000. Cara menjualnya pun hanya diletakkan begitu saja di pinggir jalan. Setiap hari ada saja hasil tangkapan penyu, dan kegiatan tangkap penyu ini sepertinya telah menjadi salah satu bagian dari mata pencarian para nelayan di Bumi Porodisa. Menurut keterangan salah seorang nelayan, mereka menangkap penyu dengan menggunakan teknik compressor. Dilindungi Undang-Undang
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Penyu merupakan salah satu satwa yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap secara bebas. Ancaman hukuman terhadap pelarangan ini adalah penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 .000.000. Bahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pangawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, mengatur:  “Bahwa penyu berikut bagian-bagiannya termasuk telurnya merupakan satwa yang dilindungi oleh negara.” Dan secara internasional, Indonesia termasuk negara yang telah menandatangani CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/Konvensi Internasional yang Mengatur Perdagangan Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah). Indonesia telah meratifikasinya melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 43 Tahun 1978 tentang CITES. Menurut CITES, seluruh penyu termasuk Appendiks I CITES, yang berarti, satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan karena kondisinya terancam punah.
Demikian pula IUCN (International Union on Conservation Nature Resources / Badan Konservasi Alam dan sumber Daya Alam International) telah menerbitkan Red Data Book (RDB) yang memuat jenis satwa yang terancam punah. Penyu termasuk dalam daftar merah tersebut. Dan Indonesia telah menandatangani Biodiversity Convention dengan meratifikasinya melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati. Secara regional, pada tanggal 12 September 1997 bertempat di Thailand, Pemerintah Indonesia bersama-sama negara ASEAN lainnya telah menandatangani kesepakatan bersama mengenai Konservasi dan Perlindungan Penyu. Serta tahun 2001 menandatangani nota kesepahaman di bawah Konvensi Konservasi Species Migratori Satwa Liar.  Perjanjian tersebut kemudian dikenal dengan Nota Kesepahaman Penyu Laut Kawasan Samudra Hindia dan Asia Tenggara. Dibeberapa tempat, telah terdapat Penangkaran Penyu sebagai bagian dari upaya penyelamatan species laut yang mulai terancam punah ini. Bahkan di bagian Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, yang secara geografis berhadapan langsung dengan Daerah Nusa Utara, terdapat Penangkaran Penyu. Di lokasi penangkaran, tetasan telur penyu tersebut dipelihara dan dirawat baik-baik. Sehingga setelah menjadi “tukik” (anak penyu), dilepas ke laut bebas untuk berkembang biak melalui habitat aslinya. Sangatlah ironi, di seberang lautan, di Bumi Porodisa, justru penyu-penyu yang diusahakan tidak punah ini, diperjual belikan dengan sangat bebas. Dari wawancara singkat dengan penjual penyu ini, diperoleh keterangan, bahwa mereka tahu kalau penyu-penyu tersebut dilarang ditangkap dan diperjualbelikan. “Bahkan, ada yang sengaja membelinya untuk dilepaskan kembali ke laut,” beber ibu yang ada dalam foto dan sedang menjagai penyu tersebut. Pertanyaanya, jika para nelayan dan penjual tersebut sadar akan larangan penangkapannya, lalu dimana pengawasan dari pihak terkait. Sayang, waktu yang sangat padat membuat saya tidak dapat mengkonfirmasi kenyataan pahit ini ke instansi terkait yang ada di Bumi Porodisa tersebut. Semoga, ada yang tergerak dengan publisitas kondisi ini.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun