Penulis : Roni, Widyaparada Ahli Pertama BP PAUD dan Dikmas Provinsi Papua
Pendidikan anak usia dini merupakan suatu pendidikan yang penting sekali bagi anak usia 0 - 6 tahun. Pada masa ini merupakan masa emas atau golden age, karena anak dalam masa pertumbuhan dan perkembangan yang sangat pesat. Pentingnya pendidikan bagi anak usia dini, perlu disediakan lembaga pendidikan yang baik sesuai dengan kebutuhan anak-anak. Pendidikan yang baik tentunya bukan semata-mata dilihat dari kompetensi anak-anak, semua diawali dengan memiliki satuan pendidikan PAUD sesuai dengan standar mutu pendidikan yang telah ditetapkan. Pengakuan mutu pendidikan satuan PAUD diberikan oleh badan akreditasi nasional PAUD dan Pendidikan Nonformal, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
Mekanisme dan alur akreditasi, satuan pendidik mengisi evaluasi diri satuan perangkat akreditasi melalui sispena mengisi permohonan akreditasi dan mengunggah dokumen prasyarat akreditasi. Prasyarat akreditasi tentang 8 standar nasional pendidikan satuan PAUD yaitu standar tingkat pencapaian perkembangan anak, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.
Ketersediaan dokumen 8 standar nasional sangat penting dalam mendukung tahapan proses akreditasi, karena lolos tidaknya sebagai sasaran akreditasi dari pemenuhan dokumen-dokumen di setiap indikator. Untuk itu perlu menyiapkan ketersediaan dokumen, di setiap indikator, sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 71 / P / tahun 2021 Tentang Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 71 / P / tahun 2021, setiap satuan PAUD diwajibkan memenuhi ketersediaan dokumen sebagai tahapan akreditasi. Setiap satuan PAUD harus memiliki dokumen atau data di 8 standar nasional pendidikan (SNP) sesuai dengan perangkat akreditasi.
1. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak (STPPA)
  STPPA terdiri dari 2 butir yaitu :
  1.1 Deteksi pertumbuhan anak, ketersediaan data berat badan menurut usia, tinggi badan menurut usia, berat badan Â
     menurut tinggi badan dan lingkar kepala yang sudah dilakukan analisis kesetiap anak.Â
     Pengambilan data ketersediaan data berat badan menurut usia, tinggi badan menurut usia, berat badan menurut tinggi badan Â
     dan lingkar kepala setiap anak dapat di dapat dengan kerja sama dengan puskesmas atau diukur sendiri dengan berpedoman Â