Bukan hanya uang muka, untuk mengambil KPR bukan hanya uang muka yang harus dipersiapkan di muka. Ada beberapa tambahan seperti appraisal, asuransi, notaris dan lainnya yang bisa mencapai 6%Â (menurut laman web BCA).
 Selain itu masih ada juga biaya BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) serta PPH atas peralihan tanah yang juga masih harus diperhitungkan.
Jika kemudian terjadi bahwa kita mendapat musibah dan tidak mampu melanjutkan pembayaran. Biasanya bank akan melelang rumah dan kelebihan hasil lelang setelah dikurangi nilai utang akan dikembalikan kepada kita (harus ditanyakan lagi ke masing-masing bank aturan mainnya).
Dengan beberapa alasan di atas saya berpendapat bahwa utang KPR adalah utang yang produktif. Sehingga layak untuk dipertimbangkan
Salam
Hanya Sekadar berbagi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H