Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Politik

Terbongkarnya Skandal E-KTP dan Terobosan Baru dalam Penanganan Korupsi di Indonesia

12 Maret 2017   06:31 Diperbarui: 10 April 2017   13:00 1013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Korupsi E-KTP sangat masif dan terstruktur.

Nilai kerugian negara yang  mencapai 3 triliun rupiah sangatlah luar biasa besar.  Coba kita bayangkan dengan 3 trilliun rupiah. Berapa kilometer jalan yang bisa dibangun, berapa banyak rakyat miskin yang bisa dibantu, berapa banyak pelajar yang bisa mendapat beasiswa, berapa banyak sekolah yang bisa dibangun, berapa kampung yang bisa dialiri listrik dan masih banyak lagi hal positif yang bisa dilakukan dengan 3 triliun rupiah.

Terlibatnya lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan korporasi  dalam korupsi ini serta perencanaan korupsi yang dimulai dari usulan anggaran sampai dengan pengadaan. Membuktikan bahwa korupsi di Indonesia sudah sangat canggih. Temuan Ombudsman yang mengatakan bahwa pada saat program E-KTP dijalankan banyak terjadi pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum pemerintah. Membuktikan bahwa istilah korupsi berjamaah di Indonesia tidaklah salah.

Saatnya Indonesia membuat terobosan baru.

Penulis beberapa waktu yang lalu pernah membaca tentang sejarah penanganan korupsi di Hong Kong,  menurut pendapat penulis ada beberapa hal yang bisa diterapkan dalam menangani korupsi di Indonesia.

Pada tahun 1970an dengan berkembangnya ekonomi di Hong Kong, korupsi merajalela. Tidak hanya para pemimpinnya, tapi hampir semua level jabatan melakukan korupsi. Ada cerita untuk minta tambahan selimut di rumah sakit, perawat akan meminta uang. Pemadam kebakaran tidak akan memadamkan api jika tidak disogok "No money No Water", bahkan begitu kreatifnya para pemadam kebakaran di Hong Kong pada masa itu. Mereka juga meminta uang untuk menghentikan air pada saat api sudah dipadamkan, warga yang terkena musibah akan membayarnya karena takut kerusakan akan bertambah parah kalau air tidak dihentikan.

Pada tahun 1973, terbongkar suatu kasus korupsi yang dilakukan oleh Peter Godber, seorang polisi Hong Kong asal Inggris yang telah banyak mendapatkan penghargaan karena prestasinya. Godber sempat lari ke Inggris dan menyebabkan rakyat marah. Pemerintah Hong Kong dalam rangka meredakan kemarahan rakyat, akhirnya mendirikan Independent Commission Against Corruption (ICAC)  pada tahun 1974. Ide pendirian ICAC didapatkan setelah melakukan studi banding ke Singapura dan Sri Lanka.

Perjalanan ICAC tidaklah mulus. Banyak upaya pelemahan yang dilakukan terutama oleh polisi, sampai terjadi penyerangan oleh polisi ke gedung ICAC pada tahun 1977. Akhirnya Gubernur Hong Kong pada saat itu membuat suatu kebijakan yang kontroversial, memberikan amnesti untuk korupsi kecil yang dilakukan sebelum tahun 1977. Kebijakan ini cukup berhasil dalam melawan pelemahan ICAC.

Setelah 40 tahun apa hasilnya? Menurut penelitian Transparency International, pada tahun 2016,  Corruption Perception Index  Hong Kong  berada pada rangking 15, diatas Amerika Serikat (rangking 18) dan Jepang (rangking 20).  Indonesia ada di rangking 90 pada tahun 2016.

Berkaca dari pengalaman Hong Kong dalam menangani korupsi, penulis mempunyai beberapa pemikiran dalam menangani korupsi di Indonesia.

Amnesti,

Meniru Hong Kong, Indonesia juga bisa memberikan amnesti bagi korupsi-korupsi kecil sebelum tahun tertentu. Usulan penulis adalah sebelum tahun 2010 karena penulis tidak ingin oknum yang terlibat skandal korupsi E-KTP bisa mendapatkan amnesti. Pro dan kontra pasti terjadi. Tapi yah sudahlah mari kita melupakan masa lalu dan membuat lembaran baru untuk kemajuan Indonesia

Preventif,

Perlu adanya peningkatan pendidikan moral dan etika bahkan dimulai dari taman kanak-kanak (seperti yang dilakukan ICAC di Hong Kong). Menurut pengamatan penulis, pendidikan di Indonesia saat ini terlalu fokus kepada ilmu pengetahuan. Penulis setuju bahwa ilmu pengetahuan itu penting, namun lebih penting lagi pendidikan moral dan etika. Sangat mudah untuk mencetak sarjana, tetapi untuk mencetak sarjana yang memiliki moral dan etika yang baik tidaklah mudah. Lebih mudah mencari orang pintar dibanding mencari orang jujur. Diharapkan jika ini berhasil generasi mendatang Indonesia akan lebih memiliki moral dan etika yang baik.

Pengawasan,

Inspektorat jenderal dalam struktur pemerintahan saat ini berada di bawah kepala departemen yang bersangkutan. Saatnya untuk mengeluarkan Inspektorat Jenderal dari struktur. Inspektorat jenderal bisa berada di bawah KPK. Akan sangat baik dalam meningkatkan kemampuan KPK dalam pengawasan

LHKPN, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Sebuah aturan yang sudah bagus, namun perlu diperkuat lagi dengan kewajiban pembuktian terbalik jika harta kekayaan ada yang meningkat secara tiba-tiba. Serta penguatan aturan KPK yang mengatakan setiap 2 tahun sekali pejabat negara harus lapor LHKPN,  dengan mengubahnya menjadi perpres atau mungkin malah memasukkannya ke dalam undang-undang sehingga tingkat kepatuhan akan meningkat.

Hukuman,

Perlu adanya hukuman minimal yang cukup tinggi misalnya hukuman minimal 10 tahun jika terbukti korupsi dan akan meningkat sesuai dengan nilai kerugian negara. Misalnya kerugian negara sampai dengan 1 miliar rupiah hukumannya minimal 10 tahun, lebih dari 1 miliar rupiah sampai 10 miliar hukuman minimal 15 tahun dan seterusnya. Jika ini secara tegas dimasukkan ke dalam UU maka akan mencegah terjadinya kong kali kong antara hakim dengan koruptor. Penulis terkadang sedih melihat hukuman koruptor hanya 1 tahun atau 2 tahun, terlalu ringan. Apalagi mengingat bisa dibelinya pegawai penjara untuk menyediakan kamar yang bagus bahkan sampai bisa menyediakan program  "weekend getaway"

Pelaku korupsi yang terbukti bersalah, harus secara otomatis dicabut hak politiknya. Bukan lagi diskresi hakim. Memang rakyat Indonesia semakin pintar dan bisa mencari informasi dengan mudah melalui internet. Tetapi banyak juga rakyat yang belum memperoleh informasi yang cukup tentang pemimpin yang akan dipilih terutama masyarakat pedesaan. Jika hukuman ini secara tegas dicantumkan dalam UU maka tidak akan lagi koruptor yang bisa terpilih kembali.

Pemiskinan, sekarang ini hukuman pemiskinan  sudah mulai dilakukan. Menurut penulis bukan saja harta yang terbukti hasil korupsi disita oleh negara,  tetapi juga koruptor harus bisa melakukan pembuktian terbalik bahwa harta lainnya bukan hasil korupsi. Jika tidak dapat dibuktikan maka semua harta akan dapat disita oleh negara.

Selain dari usulan di atas penulis juga berharap usaha untuk melemahkan KPK akan dilawan oleh masyarakat,

Tidak ada negara yang 100 persen bersih dari korupsi. Harapan penulis hanya Indonesia bisa masuk dalam 10 besar negara terbersih.

Sumber 1,  2, 3

Sebuah pemikiran untuk kemajuan Indonesia

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun