Mohon tunggu...
Ronald Rofiandri
Ronald Rofiandri Mohon Tunggu... -

Agency & Researcher

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pimpinan DPR (Lalai) Berkomunikasi

31 Desember 2010   05:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:09 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Diagnosa

Dalam Refleksi DPR Akhir Tahun 2010, Kamis, 23 Desember 2010, Ketua DPR Marzuki Alie sempat mengakui bahwa DPR masih lemah dalam mengkomunikasikan konsep dan rencana strategis kepada masyarakat. Marzuki Alie mengambil salah satu contoh yaitu saat pengadaan rumah aspirasi. Akibat komunikasi yang lemah, konsep rumah aspirasi telah dipahami secara keliru oleh masyarakat.

Jika kita sepakat bahwa komunikasi DPR yang lemah sebagai suatu permasalahan, yang akhirnya mengakibatkan DPR gagal meyakinkan dan membenamkan sebuah pemahaman ke dalam persepsi publik, tentu ini bukan sembarang persoalan. Karena berbagai proses yang dilalui DPR, dalam merumuskan kebijakan institusi atau membahas rancangan undang-undang (bersama Pemerintah), sedikit banyak akan masuk dalam saluran pencernaan (kepentingan) publik. Artinya, masyarakat khususnya konstituen, sah-sah saja untuk berhak tahu dan mendapatkan informasi yang relevan, sehingga sikap pro dan kontra yang muncul, berdasar pada pengetahuan yang memadai.

Fakta DPR yang lemah dalam berkomunikasi kepada publik disimpulkan oleh seorang Ketua DPR. Artinya, Marzuki Alie dianggap telah melakukan sejumlah diagnosa terhadap beragam sumber permasalahan yang menimpa DPR. Tapi ada yang terlupakan dari serangkaian diagnosa dimaksud. Dalam forum Refleksi Akhir Tahun tersebut, Marzuki Alie, sebagai Ketua DPR, tidak turut mengakui kelalaian pimpinan DPR (berkomunikasi) yang sebenarnya telah diperintahkan oleh Tata Tertib DPR.

Perintah Tata Tertib

Salah satu tugas pimpinan DPR sebagaimana diperintahkan oleh UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (populer dengan istilah UU MD3) yaitu sebagai juru bicara DPR. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 84 ayat (1) huruf c dan diulang kembali dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib.

Untuk menjalankan tugas sebagai juru bicara DPR, Pasal 31 ayat (4) huruf a dan huruf b Tata Tertib menyatakan bahwa pimpinan DPR: (a) menyampaikan keterangan pers berkaitan dengan kegiatan DPR paling sedikit 1 (satu) kali 1 (satu) minggu dalam masa sidang; dan (b) menanggapi isu yang berkembang setelah mendengarkan pandangan atau pendapat atau alat kelengkapan atau fraksi.

Kalau kita kaitkan dengan kesimpulan bahwa DPR selama ini lemah dalam berkomunikasi ke publik, maka harus lebih dulu ditanyakan, apakah "lemah" di sini didiagnosa setelah pimpinan DPR bersikap intensif, dalam artian tidak lalai, menjalankan perintah Pasal 31 ayat (4) huruf a dan huruf b Tata Tertib?

Tidak tertutup kemungkinan jika selama ini masyarakat salah kaprah terhadap kebijakan DPR atau terkait proses legislasi, diakibatkan oleh komunikasi yang minim antara pimpinan DPR dengan masyarakat. Entah minim frekuensi atau minim substansi. Dengan kata lain, persoalan komunikasi DPR yang lemah memiliki keterkaitan dengan implementasi Pasal 31 ayat (4) huruf a dan huruf b Tata Tertib. Sayangnya ini yang tidak terungkap secara mendalam, setidaknya dalam forum tesebut.

Manfaat

Penulis membayangkan, banyak dampak positif jika Pasal 31 ayat (4) huruf a dan huruf b Tata Tertib dilaksanakan secara tepat dan konsekuen. Bukan sekedar kalangan media yang "termanjakan". Masyarakat bisa mengetahui apa saja yang sudah dihasilkan DPR atau tanggapan DPR terhadap suatu isu yang berkembang di masyarakat. Masyarakat bisa well informed terhadap status dan perkembangan suatu rancangan undang-undang, karena pimpinan DPR secara rutin mengabarkan, setidaknya satu kali satu minggu dalam masa sidang. Sehingga, penyebab kegagalan DPR dalam memenuhi target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2010, bisa diketahui secara lengkap karena telah dikomunikasikan secara reguler.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun