Mohon tunggu...
Ronald Rofiandri
Ronald Rofiandri Mohon Tunggu... -

Agency & Researcher

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mandat UU MD3: Menagih Laporan Pengelolaan Anggaran DPR dan DPD

3 November 2010   08:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:52 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berikut ini adalah interpretasi dan catatan mencermati implementasi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (atau populer disingkat UU MD3) dan Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, sekaligus upaya terus-menerus mengidentifikasi:

- kelemahan implementasi dan pengaturan;

- temuan yang kontradiktif terhadap visi perwujudan lembaga perwakilan yang representatif dan akuntabel; dan

- rekomendasi dan peluang perbaikan kinerja yang belum tuntas diakomodasi dalam undang-undang.

Catatan dan tanggapan juga didasarkan pada pengamatan dan pemantauan terhadap kinerja DPR khususnya legislasi, yang berjalan sejak keanggotaan DPR periode 1999-2004.

Selain kewajiban fraksi melakukan evaluasi kinerja anggotanya dan melaporkan kepada publik, sebagaimana yang telah dijelaskan melalui siaran pers di bawah, UU MD3 juga  memerintahkan DPR dan DPD untuk melaporkan pengelolaan anggaran kepada publik dalam laporan kinerja tahunan.

Perhatikan Pasal 73 ayat (5) UU MD3, yang berbunyi:

"DPR melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada publik dalam laporan kinerja tahunan"

ayat (3):

"Pengelolaan anggaran DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR di bawah pengawasan Badan Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun