Mohon tunggu...
Romy Rommaretra CH
Romy Rommaretra CH Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa IPB Bogor 58

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Indonesia Disituasi Covid-19

1 Agustus 2021   14:42 Diperbarui: 1 Agustus 2021   14:48 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Data Perekonomian di Indonesia Tahun 2021  

 

Indonesia di hadapi dengan banyak masalah meliputi aspek ekonomi akibat dari Covid 19. Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih negatif pada 2021. Badan Pusat Statistik mencatat, perekonomian di tiga bulan pertama tahun ini minus 0,7% yoy. Dimulai dari 2020 yang pada waktu itu ekonomi tertekan hingga minus 5,32% yoy, mulai membaik pada 2020 yang minus 3,9% yoy, dan kuartal 2020 kontraksi kembali mengecil menjadi minus 2,19% yoy.  "Ini menunjukkan tanda pemulihan ekonomi akan semakin nyata, dan berharap ke depan pemulihan ekonomi terjadi di 2021 betubetul bisa terwujud," Dampak dari turunnya persentase ekonomi di Indonesia, salah satunya adalah peningkatan angka pengangguran dan penduduk miskin yang disebabkan karena PHK selama masa pandemi Covid 19.  

Kondisi Perekonomian di Indonesia   

 

Keputusan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan PPKM di beberapa daerah sejak April 2020 Hingga Sekarang berdampak luas dalam proses produksi, distribusi, dan kegiatan operasional lainnya yang pada akhirnya mengganggu Kerja jalannya perekonomian.   Kebijakan PSBB untuk mencegah penyebaran pandemi Covid 19 menyebabkan terbatasnya aktivitas masyarakat yang berdampak pada Perekonomian masyarakat. Pendapatam masyarakat yang menurun karena pandemi menyebabkan sebagian besar sektor usaha mengurangi aktivitasnya atau tutup total. Angka pengangguran pun melambung tinggi. Badan Pusat Statistik dalam Survei menunjukkan, Covid 19 berimbas pada sektor ketenagakerjaan.        

Kebijakan Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi di Indonesia 

 

  Pemerintah Negara Indonesia mengeluarkan kebijakan guna mengupayakan pemulihan ekonomi. Pemerintah mengeluarkan Perppu Nomer 1 Tahun 2000 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Covid 19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas biaya Keuangan. Perppu tersebut mengatur tentang kebijakan keuangan negara meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan biaya.  Seiring penurunan kerja ekonomi karena terganggunya belanja pemulihan kesehatan dan ekonomi, pemerintah mulai melaksanakan upaya pemulihan ekonomi nasional dengan mengadakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Tujuannya untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pengusaha kecil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid 19.  

Strategi Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional   

 

Pemerintah Indonesia mempunyai peran yang efisian dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah membentuk 3 kebijakan yang akan dilakukannya meningkatkan konsumsi dalam negeri, meningkatkan aktivitas dunia usaha serta menjaga stabilitasi ekonomi dan ekspansi moneter. Salah satu penggerak ekonomi nasional adalah konsumsi barang dalam negeri, semakin banyak konsumsi maka ekonomi akan mengalami kenaikan di indonesia. Konsumsi mempunyai peran penting terkait dengan daya beli masyarakat. Oleh sebab itu, Pemerintah telah memberi anggaran sebesar Rp172,1 triliun untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat Indonesia itu sendiri.  Dana disalurkan melalui Bantuan Langsung Tunai, maupun dana Kartu PraKerja, bantuan -- bantuan lainnya. Pemerintah daerah berusaha menggerakkan dunia usaha kecil melalui pemberian insentif/stimulus kepada UMKM dan korporasi. Pemerintah memberikan bantuan penundaaan angsuran dan subsidi bunga kredit perbankan kepada usaha kecil, subsidi bunga melalui Kredit Usaha Rakyat dan Ultra Mikro, penjaminan modal kerja sampai Rp10 miliar rupiah dan pemberian insentif pajak misalnya Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Ditanggung dan dibantu Pemerintah Indonesia . Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi indonesia, Bank Indonesia menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, menurunkan bunga pinjaman, melakukan pembelian Surat Berharga Negara agar terciptanya stabilitas ekonomi, dan stabilitas ekonomi dan keuangan. Penurunan bunga guna meningkatkan likuiditas keuangan untuk mendorong aktivitas dunia usaha.  

Referensi :  

https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/05/05/1812/ekonomiindonesiatriwulani2021turun07 persenyony.html  https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/02/05/1811/ekonomiindonesia2020turunsebesar207persen--ctoc.html  https://www.youtube.com/watch?v=1KOY52B1M  https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13287/StrategiKebijakanPemulihanEkonomiNasionalPEN.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun