Mohon tunggu...
Rohmalia Azahra
Rohmalia Azahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Formil dan Materiil dalam Bidang Lingkungan

9 November 2022   09:57 Diperbarui: 9 November 2022   10:04 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum pidana tidak lepas dari material dan formilnya saja. Dalam hukum pidana pada undang undang nomor 32 tahun 2009 setelah hukum administrasi dan hukum perdata. Undang undang 32 tahun 2009 menegaskan hukum pidana materiil dan juga formil.

Hukum pidana formil adalah hukum acara pidana yang mana diatur dalam kitab undang undang Nomer 8 tahun 1981 yang menjelaskan ketentuan beracara pidana secara umum. Hukum acara pidana dibidang lingkungan diatur secara khusus  dalam undang undang  nomer 32 tahun 2009 dan undang undang nomer 8 tahun 1981 berkaitan dengan lingkungan dan hukum acara pidana.

Sedangkan hukum pidana materiil dibidang lingkungan diatur dalam undang undang nomor 32 tahun 2009 , dengan secara umum diatur dalam KUHP. Secara spesifik aturan ini menjabarkan bahwa tindak pidana dibidang lingkungan sangat diatur secara khusus.

Undang undang angka 32 tahun 2009 menaruh batasan yg tegas mengenai tindak pidana atau perbuatan yg bisa dipidana, & tindak pidana pada undang undang ini diklaim menjadi kejahatan. perbuatan perbuatan apa saja yg bisa pidana diatur secara spesifik pada undang undang angka 32 tahun 2009 ini, sebagai akibatnya memudahkan penyidik pada melakukan tindakan penyidikannya. disamping itu pula mengatur mengenai pertanggung jawaban pidana, pelanggaran hukum materiil & pelanggaran hukum formil termasuk pada hal kelalaian atau kesengajaan hingga dalam jenis dan besarnya pidana yang dijatuhkan atau bisa disebut pemidanaaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun