Mohon tunggu...
rohmad bin mizan
rohmad bin mizan Mohon Tunggu... Penegak Hukum dan Pelayan Masyarakat

Penegak Hukum dan Pelayan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Laporan Polisi Dalam Perspektif Legal Formal

28 Mei 2024   23:19 Diperbarui: 28 Mei 2024   23:35 7350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lampiran Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana

MENGENAL LAPORAN POLISI DALAM PERSPEKTIF LEGAL FORMAL

Oleh: SAROHMAD, S.Kom., S.H., M.H.

Pengertian Laporan, Pengaduan, dan  Laporan Polisi

  • Laporan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
  • Pengaduan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 25 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
  • Laporan Polisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 11 Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya suatu peristiwa yang diduga tindak pidana baik yang ditemukan sendiri maupun melalui laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya (dibatasi LP model A dan B)

Model Laporan Polisi

Laporan Polisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019  tentang Penyidikan Tindak Pidana, terdiri atas Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B.

  • Laporan Polisi Model A, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf (a) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019  tentang Penyidikan Tindak Pidana, adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
  • Laporan Polisi Model B, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf (b) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019  tentang Penyidikan Tindak Pidana, adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.

Arti Beberapa Istilah Dalam Laporan Polisi

Dalam Laporan Polisi terdapat beberapa istilah yang pengertian dari istilah tersebut tidak terdapat atau tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, beberapa istilah dalam laporan polisi tersebut yaitu:

  • Tindak Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 19 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019  tentang Penyidikan Tindak Pidana, adalah tempat suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat lain dimana korban dan/atau barang bukti dan/atau saksi dan/atau pelaku yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.
  • Barang Bukti, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 20 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019  tentang Penyidikan Tindak Pidana, adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan.
  • Pelapor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 22 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019  tentang Penyidikan Tindak Pidana, adalah orang yang memberitahukan dan menyampaikan tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana dan secara langsung terlibat dalam peristiwa tersebut.

Prosedur Membuat Laporan Polisi

Laporan Polisi dibuat di kantor polisi dari tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), dan Kepolisian Sektor (Polsek). Mabes Polri merupakan kantor polisi yan berkedudukan di ibu kota negara, sedangkan Polda merupakan kantor polisi yang berkedudukan di setiap provinsi, Polres adalah kantor polisi yang berkedudukan di setiap kabupaten/kota, dan Polsek adalah kantor polisi yang berkedudukan di setiap kecamatan. Adapun prosedur dalam membuat laporan polisi yaitu sebagai berikut:

  • Pelapor datang ke SPKT atau Satuan Polri Pengemban Fungsi Penyidikan, Laporan Polisi yang dibuat di Mabes Polri dibuat di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), sedangkan Laporan Polisi pada tingkat Polda, Polres, dan Polsek, dibuat pada bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada masing-masing kantor polisi tersebut, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf (a) dan (b) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
  • Pelapor melakukan konseling, pada setiap SPKT yang menerima laporan/pengaduan, ditempatkan penyidik/penyidik pembantu yang ditugasi antara lain untuk menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan laporan polisi, melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf (a) dan (b) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
  • Pelapor dibuatkan Laporan Polisi dan Mendapatkan Tanda Penerimaan Laporan, bagi Pelapor yang telah dibuatkan laporan polisi diberikan tanda penerimaan laporan, ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) huruf (a) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Referensi:

  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
  • Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Lampiran Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana
Lampiran Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun