Penahanan Ijazah Siswa TK di Klaten karena Tunggakan Rp1,7 Juta: Melanggar Aturan, Proses Mediasi Berjalan
Klaten ,Kasus penahanan ijazah siswa Taman Kanak-kanak (TK) di salah satu yayasan di Klaten mencuat setelah aduan disampaikan oleh wali murid kelas 1 SD kepada Bu Retno, wali kelas 1 di salah satu sekolah dasar negeri di Klaten. Aduan tersebut diperkuat oleh keterangan salah satu operator Dapodik yang saat ini sedang berkonsultasi dengan pengawas korwil Pendidikan terkait kelancaran input data siswa.
Tunggakan biaya administrasi yang menjadi alasan penahanan ijazah disebut mencapai Rp1,7 juta Tidak hanya ijazah, pihak TK juga diduga tidak menyerahkan data siswa yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran di Dapodik sekolah dasar penerima. Padahal, data tersebut penting agar siswa tercatat secara resmi di sekolah barunya.
Saat ini, masalah tersebut masih dalam proses mediasi secara kekeluargaan antara pihak sekolah TK, wali murid, dan pihak terkait.
Dasar Hukum Larangan Penahanan Ijazah
1. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013
  Pasal 7: Satuan pendidikan tidak boleh menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan, meskipun ada tunggakan biaya.
2. Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2016
  Menegaskan bahwa ijazah adalah hak peserta didik dan tidak boleh dikaitkan dengan penyelesaian kewajiban administratif.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional