Setiap sekolah mendapat kuota terbatas (maksimal 8 siswa), dan pencairan dilakukan melalui ATM bank penyalur seperti BRI, BNI, atau BSI, sesuai informasi di kartu KIP masing-masing siswa.
Optimalisasi SiPintar dan Peran Sekolah
Dalam sesi akhir, dibahas pula tentang aplikasi SiPintar yang digunakan untuk pengusulan, validasi, dan pemantauan pelaksanaan PIP. Peran kepala sekolah dan operator sangat penting dalam menjaga akurasi data dan transparansi penyaluran bantuan.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan berharap seluruh sekolah memiliki pemahaman menyeluruh dan bertanggung jawab dalam menjalankan program PIP agar benar-benar membantu siswa yang membutuhkan dan menghindari penyalahgunaan bantuan.
Apa Itu PIP?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan tunai pendidikan dari Kemendikbudristek bagi peserta didik usia 6–21 tahun dari keluarga kurang mampu untuk mencegah putus sekolah.
Tujuan PIP:
Meningkatkan partisipasi pendidikan
Menjaga kesinambungan pendidikan siswa kurang mampu
Mencegah anak putus sekolah
Mendorong akses pendidikan inklusif dan adil