[6] Aan Eko Widiarto, M. Ali Syafaat, Herman Suryokumoro, Dinamika Militer dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, (Malang: In Trans Publishing, 2007), 72-74.
[7] Nugroho Notosusanto, Pejuang dan Prajurit Konsepsi Dwi Fungsi ABRI, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1991), 77.
[8] Arif Yulianto, Hubungan Sipil dan militer di Indonesia Pasca Orba di Tengah Pusaran Demokrasi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2002), 376.
[9] Aan Eko Widiarto, M. Ali Syafaat, Herman Suryokumoro, Dinamika Militer dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, (Malang: In Trans Publishing, 2007), 109-110.
[10] Robert A. Dahl, Perihal Demokasi: Menjelajah Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001), 53.
[11] Dikutip dari modul perkuliahan mata kuliah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
[12] Jimly Asshiddiqie, 2003, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, Makalah Disampaikan dalam Simposium yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM, Jakarta, hal. 1.
[13] Mahfud. MD, 1999, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Jogyakarta, hal. 220-223.
[14] Danpusterad Mayjen TNI S.Simanjuntak, Netralitas TNI sebagai Wujud Profesionalitas Tugas dalam Menghadapi Tahun Politik 2009, www.pusterad.mil.id
[15] Baca : Pasal 25 Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 (ICCPR 1966)
[16] Aku Hanya Tentara, Catatan Militer, Kepemimpinan, dan kebangsaan. Kiki Syahnakri, Penerbit Kompas, jakarta, 2009, hal. 269-270