Mohon tunggu...
Warganet
Warganet Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Artikel di Jakarta

Akun di Kompasiana, dikelola untuk sajikan artikel menarik serta kekinian dengan beragam topik, menambah literasi yang bernas pada media daring, untuk warganet Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ari Askhara Tak Bisa Dipidana, Prosedur Hukum Tak Jelas

30 Desember 2019   19:06 Diperbarui: 16 November 2022   15:03 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gencarnya berita mengenai ancaman pidana, Ari Ashkara, mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia dinilai tak sesuai prosedur hukum. Pasalnya, hingga saat ini Dirjen Bea dan Cukai belum menyelesasikan penyelidikan bahkan belum menemukan pelaku penyelundupan spare part motor Harley di pesawat Airbus A330-900 milik PT Garuda Indonesia, beberapa waktu lalu.

Seorang pengamat hukum sekaligus Aktivis 98, Irwan Suhanto mengatakan, seharusnya semua pihak tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga penyeldidikan usai. Menurutnya, dari aspek hukum prosedural yang dilakukan baik oleh Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Dirjen Bea Cukai cacat secara hukum. Pasalnya,  pihak-pihak tersbeut langsung meng 'kambing hitam' kan Ari Ashkara sebelum penyelidikan dilakukan.  


Prosedur Pemidanaan Ari Askhara Cacat Hukum

Menurut Irwan dari prosedur yang cacat hukum, tidak seharusnya Ari Ashkara atau I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra diancam dengan hukuman pidana. "Seharusnya pak Ari Ashkara tidak dipidana karena prosedur yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menuduh tersebut cacat procedural, ditambah lagi dengan isu-isu personal yang tidak pada tempatnya," kata dia.

"Di negara hukum seperti Indonesia  kita berikan asas praduga tak bersalah dulu sebelum kita cari kesalahan, ada seorang pejabat negara sudah ditetapkan oleh KPK masih menjabat ditangkap ditahan baru dicopot dari jabatannya," kata dia.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya, Ari Ashkara dicopot sebelum penyelidikan berlangsung dan belum ada bukti mengenai siapa yang melakukan penyelundupan spare parts motor (suku cadang Harley Davidson) tersebut. Upaya tersebut dinilai Irwan sangat sistematis untuk menggiring opini publik bahwa Ari Ashkara adalah pelaku dan seakan-akan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Cara-cara seperti ini mengancam keadilan di negara Indonesia, jika sekelas Direktur Utama Garuda Indonesia saja bisa dikriminalisasi bahkan dirusak reputasinya, apalagi orang-orang biasa yang tidak memiliki jabatan ataupun kekuatan,  disini terlihat betapa mudahnya keadilan di negara kita berpihak pada pemilik kepentingan, " kata Irwan.

Menurut pendapat Irwan dari prosedur yang cacat hukum, tidak seharusnya Ari Ashkara diancam dengan hukuman pidana. "Seharusnya pak Ari Ashkara tidak dipidana karena prosedur yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menuduh tersebut cacat procedural, ditambah lagi dengan isu-isu personal yang tidak pada tempatnya," kata dia.

Sebelumnya, di berbagai media santer kabar mengenai mantan  Dirut Garuda Indonesia,  Ari Ashkara yang terancam dipidanakan. Ia terancam hukum pidana sebagai buntut kasus penyelundupan Harley dan Brompton. Jika penyelidikan membuktikan Ari bersalah secara pidana, maka dia terancam dibui.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, Ari Askhara terindikasi menyalahi aturan hukum, sehingga penyelesaiainnya pun harus lewat jalur hukum.

"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa ini merupakan tindak pidana maka solusi bukan bayar. Tapi kalau bukan tindak pidana tentunya solusi yang lain," ujarnya di Gedung DJBC, Jumat (27/12/2019).

Namun, Heru memastikan bahwa yang dikenakan hukum pidana adalah tersangka penyelundupan. Saat ini, ia belum bisa memastikan apakah pelaku sebenarnya mantan Bos Garuda, maskapai penerbangan milik negara tersebut atau bukan karena masih dalam penyelidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun