Seorang pengamat hukum sekaligus Aktivis 98, Irwan Suhanto mengatakan, seharusnya semua pihak tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga penyeldidikan usai. Menurutnya, dari aspek hukum prosedural yang dilakukan baik oleh Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Dirjen Bea Cukai cacat secara hukum. Pasalnya, pihak-pihak tersbeut langsung meng 'kambing hitam' kan Ari Ashkara sebelum penyelidikan dilakukan.