Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Ari Askhara Tak Bisa Dipidana, Prosedur Hukum Tak Jelas

30 Desember 2019   19:06 Diperbarui: 16 November 2022   15:03 143 0
Gencarnya berita mengenai ancaman pidana, Ari Ashkara, mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia dinilai tak sesuai prosedur hukum. Pasalnya, hingga saat ini Dirjen Bea dan Cukai belum menyelesasikan penyelidikan bahkan belum menemukan pelaku penyelundupan spare part motor Harley di pesawat Airbus A330-900 milik PT Garuda Indonesia, beberapa waktu lalu.

Seorang pengamat hukum sekaligus Aktivis 98, Irwan Suhanto mengatakan, seharusnya semua pihak tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga penyeldidikan usai. Menurutnya, dari aspek hukum prosedural yang dilakukan baik oleh Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Dirjen Bea Cukai cacat secara hukum. Pasalnya,  pihak-pihak tersbeut langsung meng 'kambing hitam' kan Ari Ashkara sebelum penyelidikan dilakukan.  


Prosedur Pemidanaan Ari Askhara Cacat Hukum

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun