Mohon tunggu...
Politik

Pengisian Jabatan di Kabupaten Bekasi dan Lunturnya Etikalitas Pemerintahan

18 Januari 2017   22:13 Diperbarui: 4 April 2017   17:26 1327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada yang menarik dalam pengisian Jabatan Perangkat Daerah atas pelaksanaan PP no 18 Tahun 2016 di Kabupaten Bekasi yang dilakukan oleh Plt. Bupati Bekasi. Pengisian Jabatan Perangkat Daerah sejatinya adalah hal yang biasa, selain Karena merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai konsekuensi atas perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pergantian UU 32 Tahun 2004 menjadi UU No 23 Tahun 2014, juga merupakan hal umum yang dilakukan oleh seluruh Pemerintahan daerah di Indonesia baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Berbeda dengan pelaksanaan yang dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota lain, pengisian Jabatan Perangkat Daerah di Kabupaten Bekasi terkesan riuh dan gaduh. Betapa tidak, pelantikan yang dilakukan oleh Plt. Bupati Bekasi atas 1.084 pejabat pada tanggal 5 januari 2016 awalnya dilaksanakan secara tertib, namun diketahui bahwa setengahnya pejabat yang seharusnya dilantik tersebut tidak hadir dan dilakukan pelantikan ulang pada tanggal 12 Januari 2016. Yang menghebohkan kemudian adalah muncul pemberitaan di media-media cetak dan TV nasional para ASN melaporkan atasannya kepada Komisi ASN.

ASN dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah walaupun berbeda, keduanya memiliki kesamaan yaitu sama-sama sebagai penyelenggara negara, dan sebagai penyelenggara negara keduanya  harus terikat dalam seperangkat norma dan etika pemerintahan. Etikalitas pemerintahan adalah ruh dalam menjamin penyelenggaraan negara dilaksanakan secara professional dan akuntabel sesuai norma hukum yang berlaku pada seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahaan mulai dari fungsi kepemimpinan hingga manajemen pegawai. Ketiadaan etikalitas pemerintahan akan menyebabkan terjadinya berbagai penyimpangan, salah satunya penyalahgunaan kewenangan jabatan (abuse of power) oleh para pengambil kebijakan yang cenderung pada selera pribadi yang bersifat subjektif dan dikelilingi kepentingan para elit.

Ketika Plt. Bupati Bekasi yaitu H. Rohim Mintareja yang merupakan kewenangannya melakukan pengisian Jabatan Perangkat Daerah dengan melantik 1.084 orang pejabat, tapi kemudian para ASN melakukan perlawanan dengan melaporkan Plt.Bupati Bekasi kepada KASN. Sesungguhnya apa yang sedang terjadi di Kabupaten Bekasi? Beberapa hal yang patut dicermati dari pengisian jabatan perangkat daerah di Kabupaten Bekasi sebagai berikut :

1. Penggunaan nomenklatur Plt. Bupati Bekasi

Penggunaan nomenklatur Plt. Bupati Bekasi oleh Wakil Bupati Bekasi adalah hal yang tidak lazim. Penggunaan Plt. Biasanya digunakan bagi jabatan dan pejabatnya yang berhalangan tetap, dalam konteks ini Bupati Bekasi tidak berhalangan tetap, tetapi hanya sementara karena melaksanakan cuti dalam proses Pilkada. Kedudukan Wakil Bupati yang merupakan satu Kotak Jabatan dengan Bupati seharusnya secara otomatis melaksanakan tugas Bupati tanpa harus menggunakan istilah Plt. Sebagaimana dimaksud pada UU no 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat (4). Sedangkan istilah Plt. Sebagaimana dimaksud Permendagri No 74 Tahun 2016, ditujukan bagi ASN Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan tugas sebagai Plt. Bupati, disebabkan Bupati dan Wakil Bupati definitive berhalangan sementara melaksanakan cuti diluar tanggungan negara karena proses Pilkada. Sehingga dengan demikian, apakah kebijakan dengan menggunakan nomenklatur Plt. Bupati Bekasi oleh Wakil Bupati Bekasi memiliki kekuatan hukum yang tetap mengingat tidak memiliki dasar hukum yang kuat?

2. Proses Pengisian Jabatan

Dalam proses penentuan hingga penetapan pengisian jabatan oleh Plt.Bupati Bekasi tidak melibatkan atau melalui mekanisme Baperjakat atau Tim Penilai Kerja PNS sebagaimana diamanatkan Point No (5) Surat Edaran Menteri PAN Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016, tanggal 20 September 2016 dan  Point no.5 subpoint (f) dan (g) Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.109-/99, tanggal 4 November 2016. Hal tersebut terlihat jelas pada Keputusan Plt.  Bupati Bekasi Nomor 800/Kep.02-BKD/2017 tanggal 5 Januari 2017 tidak mencantumkan surat pertimbangan Baperjakat atau Tim Penilai PNS sebagai dasar bagi Plt. Bupati Bekasi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melakukan penetapan. Sehingga dengan demikian, Keputusan Plt. Bupati Bekasi baik dalam prosesnya tidak mengindahkan 2 (Dua) surat di atas, juga secara administrasi melanggar pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2002, bahwa  setiap   keputusan   tentang   pengangkatan   dalam   jabatan   struktural, harus  dicantumkan   nomor  dan tanggal  pertimbangan   Baperjakat.

3.  Substansi Pengisian Jabatan

Substansi dari amanat pelaksanaan PP no 18 Tahun 2016 adalah peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui penataan perangkat daerah. pembentukan perangkat daerah ditindaklanjuti melalui pengisian jabatan dengan 2 (Dua) cara yaitu pertama, melakukan pengukuhan  terhadap jabatan yang nomenklatur, tugas dan fungsi tidak mengalami perubahan atau yang berubah namun tidak signifikan. Kedua, pengisian jabatan melalui pelantikan terhadap jabatan yang nomenklatur, tugas dan fungsinya mengalami perubahan signifikan. dalam praktiknya di Kabupaten Bekasi, banyak pejabatan yang seharusnya dikukuhkan tetapi malah dirotasi. Misalnya, pada jabatan tinggi pratama atau setingkat kepala dinas, terdapat 28 Perangkat Daerah yang nomenklaturnya tetap atau tidak berubah, akan tetapi 13 diantaranya tidak dikukuhkan ditempat yang sama. Selain itu, terdapat perangkat daerah yang mengalami pemekaran yaitu Disparbudpora menjadi dinas pariwisata dan Dinas Budaya, Pemuda dan Olah raga, namun Kepala Dinasnya dilantik di Dinas Pertanian bukan pada salah satu dinas baik yang induk maupun yang dimekarkan. Begitupun juga terhadap Perangkat Daerah yang mengalami penggabungan,   seharusnya pengisian jabatan oleh salah satu Kepala Dinas asal yang digabung tersebut, namun dalam praktiknya kepala dinas yang diangkat adalah bukan berasal dari salah satu dinas yang digabung tersebut. Kondisi tersebut tentu saja sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menpan & RB dan Surat Kepala BKN.

Massifnya pergantian Jabatan Tinggi Pratama, Administratior dan Pengawas tanpa memperhatikan lagi kaidah-kaidah perubahan struktur organisasi perangkat daerah tentu dapat diindikasikan bahwa Plt. Bupati Bekasi melakukan pergantian jabatan sebagaimana yang dilarang pada  Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016  “ Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian Pejabat 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri ”, mengingat Kabupaten Bekasi akan melaksanakan Pilkada pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang dan Plt. Bupati Bekasi berasal dari partai yang mengusung calon Bupati yang berbeda dengan Bupati Definitif saat ini. Indikasi tersebut semakin menguat dengan informasi yang beredar adanya keterlibatan beberapa anggota DPRD dari partai yang sama dengan Plt. Bupati Bekasi dalam proses penyusunan mutasi, penyebaran surat undangan pelantikan hingga kehadiran pada saat pelantikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun