Mohon tunggu...
Roby Irzal Maulana
Roby Irzal Maulana Mohon Tunggu... Petani - Penulis

Follow My Instagram @ Roby_Irzal_Maulana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Membuat SIM A

28 Februari 2023   14:22 Diperbarui: 28 Februari 2023   14:29 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

SIM A atau Surat Izin Mengemudi untuk kelas A adalah jenis surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor atau kendaraan roda dua dan tiga. Untuk membuat SIM A, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan sebagai berikut:

  1. Persyaratan

Untuk membuat SIM A, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Sudah memiliki KTP atau e-KTP
  • Mampu membaca dan menulis huruf latin
  • Telah menyelesaikan kursus mengemudi dan lulus ujian teori dan praktik di sekolah mengemudi terdaftar atau di Satuan Lalu Lintas Polres setempat.
  1. Mengambil formulir pendaftaran

Formulir pendaftaran untuk membuat SIM A bisa diambil di kantor Satuan Lalu Lintas Polres setempat atau dapat diunduh melalui website Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) online di https://samsat-online.id.

  1. Mengisi formulir pendaftaran

Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan bahwa data yang diisi sudah sesuai dengan data pada KTP atau e-KTP.

  1. Melampirkan berkas-berkas

Lampirkan berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti:

  • Fotokopi KTP atau e-KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat izin mengemudi dari sekolah mengemudi terdaftar atau surat rekomendasi dari Polres setempat.
  1. Membayar biaya administrasi

Setelah melampirkan berkas-berkas yang dibutuhkan, Anda akan diminta membayar biaya administrasi. Besar biaya administrasi yang harus dibayarkan dapat berbeda-beda tergantung dari wilayah dan kantor Satuan Lalu Lintas Polres setempat.

  1. Mengikuti ujian teori dan praktik

Setelah membayar biaya administrasi, selanjutnya Anda akan dijadwalkan mengikuti ujian teori dan praktik. Ujian teori dilakukan untuk menguji pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan tanda-tanda di jalan raya, sedangkan ujian praktik dilakukan untuk menguji kemampuan mengemudi.

  1. Mengambil SIM A

Setelah lulus ujian teori dan praktik, SIM A dapat diambil di kantor Satuan Lalu Lintas Polres setempat. Pastikan membawa bukti pengambilan dan membawa SIM A asli setiap kali mengemudi.

Itulah tahapan untuk membuat SIM A. Perlu diingat bahwa mengemudi kendaraan di jalan raya harus dilakukan dengan aman dan bertanggung jawab. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun