Mohon tunggu...
Robi Susanto
Robi Susanto Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang yang senang bersahabat

Hidup adalah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menilik Kemungkinan Putusan MK terkait Pilkada Gubernur Jambi Tahun 2020

24 Maret 2021   08:48 Diperbarui: 24 Maret 2021   08:58 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh : Robi Susanto*

Seperti kita ketahui, pasangan calon kepala daerah nomor urut 01 yaitu H.Cek Endra dan Ratu Munawaroh (CE-RATU) mendaftarkan gugatan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021. Sebagai tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. Pemohon perkara dalam hal ini diwakili Tim Kuasa Hukumnya Prof.DR.Yusril Ihza Mahendra, mendalilkan bahwa Putusan KPU Provinsi Jambi terkait Pilkada 2020 diwarnai banyaknya kecurangan dan pelanggaran. Tentu, KPU Provinsi Jambi sebagai Termohon membantah dan menolak seluruh dalil gugatan tersebut.

Dalam putusan KPU Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02.6-KPT/15/Prov/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020, Hasil perolehan suara Pilkada Jambi, Paslon Nomor Urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh mendapatkan 585.203 suara, Paslon Nomor Urut 2 Fachrori Umar dan Syafril Nursal meraih 385.388 suara, Paslon Nomor Urut 3 Al Haris dan Abdullah Sani memperoleh 596.621 suara. Apabila dihitung, selisih perolehan suara antara paslon nomor urut 01 dengan perolehan suara paslon nomor urut 03 terdapat selisih 11.418 suara atau kurang dari 2% suara.

Didalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota BAB II Pasal 2 Objek Perselisihan, Para Pihak, dan Pemberi Keterangan adalah Keputusan Termohon mengenai penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Didalam PMK tersebut tertulis kata ‘Signifikan’ artinya Penting; Berarti (KBBI). “Significant implies that it is not plausible that the research findings are due to chance” adalah definisi dari signifikan menurut Cramer dan Howitt (2006). Menurut mereka adalah tidak masuk akal jika hasil / temuan riset merupakan hal yang bersifat kebetulan.

Paslon Nomor 01 menduga ada perbuatan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam Proses Pilkada Gubernur Jambi tahun 2020 yang dilakukan termohon untuk menetapkan pasangan nomor 03 sebagai pemenang. Salah satu dalil gugatan adalah adanya Pemilih yang tidak memiliki e-KTP namun masih diperbolehkan mencoblos di TPS. Pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang tersebar di 15 kecamatan pada 5 Kabupaten di Jambi. Tentunya dalil ini pun dibantah dan ditolak oleh Termohon dengan dalil bahwa seluruh perkara pilkada adalah kewenangan pihak terkait yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi. Selanjutnya, Pihak Terkait PHP Gubernur Jambi melalui kuasa hukum Heru Widodo menyatakan pelanggaran-pelanggaran yang dijadikan dalil dan dasar permohonan pembatalan hasil Pilkada, telah diselesaikan penegakan hukumnya di Bawaslu Provinsi. Dengan demikian, ungkap Heru, penegakan hukum terhadap permasalahan dalam permohonan a quo telah selesai dengan tuntas. Atas dasar itulah, maka beralasan bagi Pihak Terkait untuk memohon kepada Mahkamah agar berkenan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (https://www.mkri.id/).

Sidang perkara Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Aswanto (Ketua Panel) Bersama dua Anggota Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, mengagendakan Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 19 Februari s/d 18 Maret 2021 Sedangkan Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara PHP tanggal 19 s/d 24 Maret 2021. Hal ini menjadikan masyarakat Jambi harap-harap cemas. Ada yang mengharap Pasangan Calon No.02 ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur dan ada juga yang berharap sebaliknya yaitu pasangan nomor 03 sesuai dengan putusan KPU Provinsi Jambi dilantik sebagai Kepala Daerah Provinsi Jambi.

Penulis berpendapat, kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Gubernur Jambi 2020, hakim akan mempertimbangkan permohonan pemohon dengan adanya pembuktian yang kongkrit. Bahwa, adanya pelanggaran di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berdampak pada putusan KPU Provinsi Jambi harus dapat dibuktikan dengan fakta-fakta serta saksi-saksi. Apabila ditilik dari proses persidangan yang ada, hakim MK berkemungkinan untuk menerima permohonan gugatan pasangan 01 yaitu Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk dibeberapa TPS. Namun demikian, apabila di hitung, jumlah mata pilih di TPS yang dilakukan PSU dengan selisih yang dibutuhkan untuk memenangkan pemilukada kemungkinannya sangat lah tipis. Ada beberapa factor yang dapat mempengaruhinya, yaitu (1) Bahwa, PSU dilakukan dan dilaksanakan untuk semua pasangan calon, (2) Sebaran TPS yang dimohonkan berada di Kabupaten yang secara sosiologis bukan asal daerah pasangan calon, (3) Tingkat partisipasi pemilih dalam kontestasi politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 9 Desember lalu hanya 67,90 persen. Angka ini jauh dari target yang ditetapkan KPU 77,5 persen. Ini artinya ada sekitar 32,1 persen atau 759.497 pemilih dari jumlah DPT 2.415.862 yang tidak menggunaka hak suaranya.

Akhirnya, Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk gugatan PHPU Pemilukada gubernur Jambi tahun 2020 menjadi hal yang ditunggu oleh masyarakat Jambi. Rakyat menunggu siapa yang akan memimpin Jambi untuk lima tahun mendatang. Karena dengan keputusan itu jelas lah sudah arah pembangunan Provinsi Jambi, apakah menjadi CERAH atau menjadi MANTAP. Wallohu’alam.

*Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara STAI Ahsanta Jambi, Presiden Mahasiswa 2019/2020.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun