Mohon tunggu...
Muhammad Nur Ramadhan
Muhammad Nur Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Audit Syariah dalam Lembaga Keuangan Syariah

7 November 2022   22:00 Diperbarui: 8 November 2022   09:21 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Audit Syariah merupakan proses penilaian kualitas dan efektivitas dalam internal Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seperti, manajemen resiko, tata kelola serta kepatuhan operasi bisnis, dan kegiatan di dalam LKS pada kepatuhan syariah.

Audit syariah di jadikan sebagai sebagai pilar utama  untuk memastikan kepatuhan yang lebih komprehensif di Lembaga Keuangan Syariah. Akan tetapi, belum adanya pemahaman yang sama tentang apa yang dimaksud dengan konsepsi audit syariah. Audit syariah secara umum dianggap sebagai tinjauan syariah internal dalam perkembangan lembaga keuangan dan perbankan syariah modern. 

Lembaga Keuangan Syariah merupakan Lembaga Keuangan resmi yang dalam pengelolaan nya menggunakan prinsip Syariah. Tercatat per tahun 2022 terdapat 1.595 Lembaga Keuangan Syariah yang ada di seluruh dunia. 

Lembaga Keuangan Syariah terlihat menyediakan produk yang sama dengan dengan Lembaga Keuangan Konvensional, namun pada dasarnya sudah sangat berbeda, perbedaan tersebut ada pada konsep dan penerapannya.

Audit Syariah

orang-orang dahulu menyebut audit syariah sebagai audit agama atau audit islam, namun pada saat ini istilah audit syariah banyak digunakan, karena mencerminkan bentuk audit yang komprehensif untuk LKS. Hingga saat ini juga masih dikaitkan dengan kajian internal Syariah. 


Dalam Syariah Governance Framework audit syariah disebut sebagai penilaian berkala yang dilakukan dari waktu ke waktu untuk memberikan penilaian independen dan jaminan objektif yang dibuat untuk menambah nilai kepatuhan  tentang operasi pada Lembaga Keuangan Syariah. 

Konsepsi Ideal Audit Syariah

Audit Syariah seharusnya berbeda dengan dengan audit konvensional, perbedaan nya ada pada ruang lingkupnya, peran audit syariah, dan persyaratan kualifikasi mereka. 

  • Ruang lingkup

audit syariah tidak hanya perhatian pada kebolehan produk keuangan yang ditawarkan oleh LKS akan tetapi harus mencakup-cakupan yang lebih luas lagi. LKS membawa label Syariah maka dari itu LKS tidak hanya beroperasi sesuai dengan prinsip bebas bunga tetapi bertujuan untuk keadilan sosial-ekonomi. 

standar audit syariah  yang dikeluarkan oleh AAOIFI mendifinisikan bahwa ruang lingkup audit sebagai prosedur audit yang dianggap perlu oleh keadaan auditor untuk mencapai tujuan audit. akan tetapi, standar audit yang dibuat oleh AAOIFI masih mengacu pada audit keungan eksternal.

  •  Peran Auditor Syariah

auditor konvensional tidak sesuai dalam kerangka  Islam, dengan berkembangnya sistem ekonomi islam. maka dari itu peran dan fungsi auditor perlu di revisi agar sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan. auditor dalam konvensional sangat berbeda dengan auditor dalam ekonomi islam. auditor dalam ekonomi islam bertanggung jawab kepada manajemen dan masyarkat pada umumnya dan akhirnya pada tuhan.

  • Persyaratan Kualifikasi Auditor

dalam auditor syariah, mereka harus memiliki nilai-nilai agama dalam perilakunya, karena mereka bertanggung jawab kepada manajemen yang perusahaannya di audit, dan publik secara umum, dan kepada allah SWT. auditor syariah harus memiliki keahlian dalam hal-hal terkait transaksi keuangan berbasis, ekonomi dan keuangan islam, dan fiqh agar bisa menghasilkan hasil audit yang baik. tentu saja persyaratan diatas memerlukan pendidikan profesional yang tepat untuk memastikan bahwa auditor paham dengan keahlian ini.

Fungsi Audit Syariah

Berdasarkan AAOIFI fungsi audit syariah di laksanakan oleh oleh auditor eksternal dan Dewan Pengawas Syariah. dimana auditor eksternal untuk melakukan audit laporan keuangan sesuai dengan prinsip syariah, sedangkan tugas DPS  melakukan pengawasan terhadap LKS dengan memberikan pedoman fatwa atas kegiatan yang dilakukan agar sesuai dengan prinsip syariah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun