Mohon tunggu...
Muhammad Nur Ramadhan
Muhammad Nur Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sharing of Risk pada Asuransi Syariah

25 Juli 2022   10:05 Diperbarui: 25 Juli 2022   10:10 2986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Asuransi Syariah mempunya konsep yang berbeda dari Asuransi Konvensional yang dimana dalam Dalam Asuransi Syariah menggunakan konsep Sharing Of Risk atau berbagi resiko. sedangkan dalam Asuransi Konvensional menggunakan konsep Transfer Of Risk atau pengalihan resiko. 

Sharing Of Risk digunakan dimana nantinya para peserta Asuransi melakukan pembayaran kontribusi atau premi bentuknya hibah atau dana kebajikan yang diniatkan untuk saling membantu antar peserta asuransi, pada saat peserta lain mengalami kerugian. bentuk inilah yang dinamakan dengan Sharing Of Risk, dimana para peserta saling menanggung resiko apabila ada peserta yang terkena musibah. 

hal ini diterapkan karena pada dasarnya resiko memiliki sifat yang belum pasti maka konsepnya bukan lagi membeli polis sebagaimana yang diterapkan dalam Asuransi Konvensional, tetapi kontribusi dalam Asuransi Syariah berbentuk Hibah yang dilakukan dalam akda Tabarru yang sifatnya tidak mengandung keuntungan. melalui Hibah ini lah maka gharar dan maisir yang ada pada pada sistem Asuransi Konvensional menjadi tidak ada pada Asuransi Syariah, karena dana kontribusanya berbentuk Hibah dan sukarela untuk digunakan sesama peserta Asuransi kapanpun, dimanapun, dan berapapun sesuai dengan perjajian yang sudah ditetapkan sesama peserta Asuransi.

Sementara itu perusahaan Asuransi mendapatkan ujroh atas jasa nya dalam mengelola dana Tabarru milik peserta dengan menggunakan Akad Wakalah Bil Ujrah, atau bagi hasil dengan menggunakan akad Mudharabah atau musyarakah yang dimana perusahaan Asuransi memposisikan mereka sebagai pengelola investasi atas dana kontribusi milik peserta. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun