Mohon tunggu...
Regulasi Kebijakan Komunikasi
Regulasi Kebijakan Komunikasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemilik

Blog ini dibuat oleh beberapa mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2019 Universitas Atma Jaya Yogyakarta sebagai pemenuhan tugas Regulasi dan Kebijakan Komunikasi. Like dan comment dari pembaca akan sangat berarti bagi tugas kami. Terima Kasih!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan Hukum dan Regulasi Bidang Media Baru I: Perlindungan Data Pribadi

25 Mei 2021   05:45 Diperbarui: 25 Mei 2021   05:57 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Data Pribadi

Data pribadi dalam RUU tentang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 1 didefinisikan sebagai data yang dimiliki oleh seseorang berisi keterangan mengenai orang tersebut baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik. 

Data pribadi masuk ke dalam hak asasi dan privasi karena di dalamnya terdapat data-data yang sifatnya cenderung sensitif dan rahasia sehingga harus dilindungi oleh regulasi yang ada.

Terdapat dua jenis data pribadi menurut RUU PDP Bab II Pasal 3 Ayat (1) yaitu umum dan spesifik. Data umum yaitu diantaranya nama lengkap, nomor paspor, foto dan video diri, nomor telepon, alamat surel, NIK, nomor Kartu Keluarga, tanggal lahir, nomor kependudukan ibu dan ayah kandung. Sedangkan data pribadi yang sifatnya spesifik yaitu agama/ keyakinan, data kesehatan, data biomedik, data genetika, data keuangan pribadi, data anak, catatan kejahatan, dan data mengenai keterangan cacat fisik/mental.

Privasi

Privasi merupakan hak fundamental untuk melindungi martabat manusia di mana hak asasi dibangun. Privasi membantu kita sebagai manusia memiliki perlindungan dari gangguan dari orang lain. Privasi dan perlindungan data pribadi saling berhubungan erat

Perlindungan Data Pribadi

Seiring berkembangnya teknologi, perlindungan data pribadi juga ikut berkembang, khususnya dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi. 

Jerman merupakan negara pertama yang mengesahkan UU perlindungan data di tahun 1970 lalu diikuti oleh Inggris dan negara Eropa lainnya. 

Organisasi regional ikut berpartisipasi dalam perlindungan data pribadi seperti contohnya The Council of Europe Convention for the Protection of Individuals with regards to Automatic Processing of Personal Data pada tahun 1981. 

Hukum perlindungan data privasi di Indonesia lahir bersamaan dengan peraturan perundang-undangan kolonial yaitu KUHP 1848 dan KUHP 1915. UUD 1945 dalam hal privasi terdiri dari pasal perlindungan data pribadi yang diakui sebagai hak konstitusi warga negara Indonesia dalam Bab X Pasal 28 A-J. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun