1. Pengertian Ijtihad
Secara etimologis, kata ijtihad berasal dari bahasa Arab اجتهد – يجتهد – اجتهاداً, yang berarti “mengerahkan segala kemampuan dan kesungguhan dalam mencapai sesuatu yang sulit”. Dalam terminologi hukum Islam (istilah syar‘i), ijtihad diartikan sebagai upaya sungguh-sungguh seorang mujtahid untuk menggali dan menetapkan hukum syariat terhadap suatu masalah yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah, dengan menggunakan dalil dan metode tertentu.
Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa mendefinisikan ijtihad sebagai:
“Mengerahkan seluruh kemampuan dalam mencari hukum syara’ yang bersifat zhanni (tidak pasti), sehingga seorang mujtahid merasa tidak mampu lagi menambah usahanya.”
Dengan demikian, ijtihad merupakan sarana dinamis untuk menjawab persoalan-persoalan baru dalam kehidupan umat Islam yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash, sehingga hukum Islam tetap relevan sepanjang zaman.
2. Dasar Hukum Ijtihad
Ijtihad memiliki legitimasi yang kuat dalam sumber hukum Islam. Beberapa dalil yang menjadi dasar keabsahan ijtihad antara lain:
Al-Qur’an, seperti firman Allah dalam surah An-Nisa’ ayat 59:
“Jika kamu berselisih dalam sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya...”
Ayat ini menunjukkan bahwa ketika tidak ditemukan nash yang jelas, maka diperlukan usaha untuk menemukan hukum melalui ijtihad.
Hadis Nabi SAW, terutama sabda beliau kepada Mu‘adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman: