Mohon tunggu...
Rizqi ArumSaputri
Rizqi ArumSaputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ada

Menjadi pribadi yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Kewajiban Perpajakan di Indonesia?

7 Juni 2021   19:53 Diperbarui: 7 Juni 2021   19:59 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

               Pajak dapat diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara, kontraprestasi tidak langsung, membiayai pengeluaran pemerintah untuk kemakmuran rakyat, dapat dipaksakan berdasarkan UU.

              Banyak  orang memahami makna wajib pajak hanya sebatas mereka yang melaporkan dan membayar pajak. Akibatnya, pemaknaan akan hak dan kewajiban wajib pajak jadi kabur.

Menurut Undang-Undang Perpajakan tahun Nomor 6 tahun 1983 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Pajak = Fiscal Policy
Fungsi Budgetair = Sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran negara.
Fungsi Reguland = Untuk mengatur sesuatu keadaan dimasyarakat sesuai dengan kebijakan pemerintah.
                 Kewajiban wajib pajak, terdiri dari mendaftarkan untuk mendapatkan NPWP, melaksanakan kegiatan perpajakan sendiri ( menghitung, memungut, membayar, dan melaporkan pajak terutang ), kewajiban dalam pemeriksaan, dan kewajiban memberi data.
Sumber Pembiayaan Negara terdiri dari :
1.Pinjaman LN dan DN
2.Menjual SDA
3.Pajak
                 Dalam 5 tahun terakhir, target pajak tidak tercapai salah satunya disebabkan oleh rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
               Kewajiban dalam menghitung pajak terutang dalam:
1.PPh Pasal 4 ayat (2) : Penghasilan bersifat final
2.PPh Pasal 21 : Penghasilan dari pekerjaan
3.PPh Pasal 22 : Impor atau penyerahan ke pemungut
4.PPh Pasal 23 : Menghasilkan atas modal dan dari jasa
5.PPh Pasal 25 : Angsuran PPh per Bulan
6.PPh Pasal 26 : Wajib Pajak Luar Negeri
7.PPN : Penyerahan BKP / JKP PKP/Pengusaha
8.PPnBM : Penyerahan barang mewah
9.PPh Pasal 25 : Jasa Pelayaran dan Penerbangan

            Kewajiban Pembayaran dan Penyetoran
Proses Pembayaran Pajak:

1.Registrasi Billing System'
2.Pembuatan Kode Billing
3.Pembayaran
Diberitahukan Bahwa mulai tahun 2016 Wajib Pajak Diwajibkan melakukan pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan billing system.

             Metode pembayaran pajak :
1.Bank / Kantor Pos
2.Internet Baking
3.ATM
4.Mini ATM.

            Hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh seorang wajib pajak, mengacu dan didasarkan pada undang-undang perpajakan yang berlaku. Dimana telah diberitahukan  bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau berupa badan, yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak. Yang mana individu atau badan tersebut memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap orang baik itu yang sudah memiliki NPWP atau belum, termasuk ke dalam kategori wajib pajak jika sudah mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.
          Hak dan Kewajiban Dasar Pajak :


Hak- Hak Dasar Wajib Pajak
*Hak untuk diberi informasi, dibantu, dan didengar
*Hak banding
*Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang seharusnya
*Hak atas kepastian
*Hak atas privasi
*Hak atas kerahasiaan

Kewajiban Dasar Wajib Pajak :
*Kewajiban untuk jujur
*Kewajiban untuk kooperatif
*Kewajiban untuk memberikan informasi dan dokumen yang akurat secara tepat waktu
*Kewajiban untuk menyimpan catatan
*Kewajiban membayar pajak tepat waktu

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun