Urgensi Hibah, Wasiat, dan Wakaf dalam Hukum Islam di Indonesia
1. Mengapa hibah, wasiat, dan wasiat wajibah dilakukan dalam praktik hukum Islam di Indonesia?
Hibah, wasiat, dan wasiat wajibah merupakan bentuk pengalihan harta yang diatur dalam hukum Islam guna menjamin keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat. Di Indonesia, praktik ini dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah dan kebutuhan sosial masyarakat Muslim. Hibah berfungsi sebagai pemberian sukarela antar individu, sementara wasiat memungkinkan seseorang mengatur sebagian hartanya untuk diberikan setelah wafat. Wasiat wajibah, meski tidak disebut dalam Al-Qur'an secara eksplisit, ditetapkan oleh hukum Islam di Indonesia demi melindungi hak ahli waris tertentu, terutama anak angkat atau kerabat dekat yang tidak mendapatkan bagian waris secara faraidh. Ketiganya menjadi sarana penting dalam mengatur distribusi harta secara adil dan sesuai dengan nilai keislaman.
2. Apa syarat dan rukun wakaf?
Wakaf adalah perbuatan hukum yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan menahan harta milik untuk dimanfaatkan secara terus-menerus. Rukun wakaf dalam hukum Islam meliputi:
Wakif (pemberi wakaf): harus baligh, berakal, dan memiliki kebebasan dalam mengelola hartanya.
Mauquf (harta benda yang diwakafkan): harus bersifat tetap, bernilai, dan dapat dimanfaatkan tanpa hilang zatnya.
Mauquf 'alaih (penerima wakaf): bisa individu, lembaga, atau untuk kepentingan umum selama tidak bertentangan dengan syariah.
Lafaz wakaf (shighat): berupa ikrar dari wakif yang menunjukkan niat menyerahkan harta sebagai wakaf secara tegas dan permanen.
3. Apa saja jenis-jenis wakaf dalam pelaksanaannya dalam masyarakat?
Dalam praktiknya, wakaf dibedakan menjadi beberapa jenis: