Mohon tunggu...
Rizqa Fajri
Rizqa Fajri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Physics Education '19

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Dasar Penegak Keadilan di Indonesia

16 Mei 2021   20:05 Diperbarui: 16 Mei 2021   20:03 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

             Pancasila adalah dasar dan ideologi bagi kita Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan warisan para pendiri bangsa yang patut kita jaga serta lestarikan. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 yang berlangsung pada sidang pertama BPUPKI. Pancasila sendiri merupakan dasar negara yang dicetuskan Ir. Soekarno pada sidang tersebut. Nama Pancasila sendiri berasal dari Bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata yaitu "panca" dan "sila". Panca memiliki arti lima dan sila berarti prinsip, jadi dapat disimpulkan bahwa Pancasila memiliki arti lima prinsip.

              Sesuai dengan artinya yang memiliki lima prinsip, Pancasila sudah pasti memiliki lima sila. Lima sila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang di Pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pada sila pertama, mengatur segala hal tentang keberagaman agama di Indonesia, toleransi antar umat agama dan hal lain yang mengacu pada agama. Sila kedua memiliki arti kita sebaga Bangsa Indonesia sepatutnya harus menjunjung nilai kemanusia yang adil serta menghargai satu sama lain. Selanjutnya adalah sila ketiga yang memiliki pengertian bahwa kita sebagai Bangsa Indonesia meskipun memiliki banyak perbedaan mulai dari ras, agama, suku, dan budaya hendaknya menjaga persatuan dibawah satu himpunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sila ke empat mengandung makna bahwa kita sebagai warga Negara Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Pada sila ini juga mengatur tentang kebebasan menyampaikan pendapat dan juga tentang praktik demokrasi. Dan pada Sila terahkir bermakna setiap warga Negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dimana dan kapan pun berada.

              Pernyataan diatas merupakan sedikit penjabaran mengenai kelima sila dalam Pancasila, namun pembahasan kali ini hanya akan membahas lebih lanjut mengenai sila kelima Pancasila yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Dalam sila kelima ini memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonsia berhak mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang kebudayaan, agama, suku, hukum, politik, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya.

Diatas sudah dijabarkan mengenai makna dan arti sila kelima, lanatas bagimana contoh penerapannya ? Berikut adalah contoh penerapan sila kelima, yang pertama adalah berusaha sebaik mungkin untuk membantu orang-orang yang sedang dilanda kesulitan (dalam hal positif), yang kedua adalah meingkatkan kesadaran dengan mengadakan atau mengikuti kegiatan sosial contohnya adalah bakti sosial, donor darah, konser amal, penggalangan dana untuk korban bencana alam, dan lain sebagainya. Selanjutnya adalah berusaha adil kepada siapapun dalam melaksanakan kegiatan atau aktivitas apapun, serta berani memperjuangkan keadilan baik bagi diri sendiri ataupun bagi khalayak ramai.

              Setelah diatas dijabarkan mengenai makna dan arti sila kelima serta contoh penerapan nya, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah benarkah keadilan sosial sudah terwujud di negara tercinta ini ? Menurut pendapat pribadi penulis sila kelima belum sepenuhnya terwujud di negara ini. Pasalnya belakangan ini masih terjadi ketidakadilan yang terjadi di negara ini. Contoh peristiwa ketidakadilan yang terjadi di Indonesia.

              Peristiwa pertama dan baru baru ini terjadi adalah kejadian mengenai anggota DPRD yang lolos dari penyekatan pos larangan mudik walaupun tidak menunjukkan surat bebas COVID 19, padahal sesuai ketentuan yang berlaku pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan surat bebas COVID 19 harus menjalani rapid test antigen pada lokasi pos penyekatan.  Peristiwa lain nya adalah kejadian yang dialami oleh Nenek Asyani seorang paruh baya yang diduga mencuri 7 batang kayu jati milik Perum Perhutani yang di vonis pengadilan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. Penulis disana tidak membenarkan pencurian yang dilakukan oleh Nenek Asyani melainkan menyangkan hukuman yang diberikan kepada nenek tersebut. Coba bandingkan dengan hukuman para koruptor yang mengeruk uang negara hingga ber milyar rupiah hanya untuk kesenangan pribadi, bukan kah anggapan "hukum tajam kebawah tumpul keatas" benar adanya ? Apakah hanya itu contoh ketidakadilan di negeri ini? Tentu tidak, masih banyak ketidakadilan di Indonesia yang seharusnya diperjuangkan.

              "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", pendek kalimatnya namun sangat panjang proses pelakasanaannya. Sila kelima ini harus dirasakan oleh seluruh warga negara Indonesia dan tidak memandang umur, janis kelamin, ras, agama, warna kulit, jabatan, dan sebagainya. Perlu adanya kerja sama dari seluruh elemen baik pemerintah, penegak hukum, masyarakat sipil dan pihak-pihak lain nya untuk mewujudkan sepenuhnya sila kelima. Jadi untuk menciptakan suatu negara dan bangsa yang lebih adil lagi di masa mendatang kita sebagai warna negara Indoneisa hendaknya harus menanamkan dan melakukan hal hal seperti menghormati orang lain, menghargai sesama, serta berlaku adil pada semua orang tanpa terkecuali.  Dengan melakukan hal tersebut diharapkan pada masa mendatang sila kelima benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun