Mohon tunggu...
Rizma alfiyati
Rizma alfiyati Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

Semester 3

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kartu Prakerja Menuai Pro-Kontra, Nasib Guru Honorer Apa Kabar?

17 November 2019   12:18 Diperbarui: 17 November 2019   12:26 1122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada pemilu 2019 lalu, Joko Widodo mengeluarkan kartu sakti yang dianggap menjadi andalan Jokowi. Salah satunya adalah kartu pra kerja. Apa itu kartu pra kerja? Kartu pra kerja adalah sebuah kartu yang digalangkan dalam rangka program pelatihan dan pembinaan warga negara Indonesia yang belum memiliki keterampilan.

Kartu tersebut dipromosikan Joko Widodo pada masa kampanye Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019, bersama dengan KIP Kuliah dan Kartu sembako murah. Selain memberdayakan, kartu tersebut juga dinyatakan dapat menanggulangi kemiskinan. Kartu tersebut juga dinilai efektif untuk industri. 

Kartu tersebut hanya dikhususkan bagi anak muda yang baru tamat SMA atau perguruan tinggi dan diberi tunjungan untuk biaya pelatihan kerja dalam jangka waktu 6-12 bulan saja. Program ini dinilai bisa membuat ketergantungan karena pemegang kartu tetap digaji meskipun belum mendapat pekerjaan. 

Kartu pra kerja ini merupakan kebijakan Jokowi untuk mengurangi pengangguran dan pembekalan kepada calon pekerja, melalui kartu ini lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), maupun perguruan tinggi yang belum bekerja atau terkena PHK akan mendapat pelatihan.

Calon pekerja ataupun para pengangguran akan memiliki kemampuan yang lebih dan memiliki daya saing yang lebih di pasar tenaga kerja Tanah Air. Jika mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat pengangguran memang sudah berkurang signifikan. 

Per Agustus 2018 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat hanya sebesar 5,34% , jauh lebih kecil ketimbang posisi per Agustus 2005 yang sebesar 11,24%. Namun, dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara, tingkat pengangguran Indonesia yang sebesar 5,34% merupakan yang paling besar. Secara umum, kondisi tersebut mencerminkan kondisi pasar tenaga kerja Indonesia yang masih terbelakang.

Data tersebut setidaknya bisa menjadi gambaran, alasan Jokowi mengeluarkan kartu prakerja tersebut. Bahkan, tak menutup kemungkinan calon pekerja maupun pengangguran yang ikut program tersebut akan mendapatkan honor.

Berita terbaru minggu ini presiden Jokowi akan mengeluarkan subsidi sekitar Rp.300.000 sampai Rp.500.000 perbulan untuk membantu para 'pengangguran' dalam mencari kerja. Dan kabarnya subsidi ini akan membawa sejumlah perusahaan penyedia jasa dompet digital contohnya seperti Gojek Indonesia, Buka lapak hingga Tokopedia.

Tidak hanya menyalurkan dana, pemerintah juga akan meminta para e-wallt atau program jasa dompet digital untuk membantu pemetaan kebutuhan keterampilan dan mengkoordinir pemenuhan penyedia kursus berbagai daerah. Pemerintah menargetkan ada 2 juta orang pengangguran yang menerima gaji dari pemerintah sembari menunggu mendapatkan pekerjaan.

Peserta kartu pra kerja ini nantinya wajib melakukan pendaftaran online dan memiliki akun disalah satu perusahaan e-wallet tersebut. Pemerintah juga akan membantu mereka dengan kursus seperti kursus menyetir, barista dan keterampilan lainnya.

Dana subsidi ini bisa dimanfaatkan penerima untuk berbagai hal, seperti transportasi dari tempat tinggal ke tempat kursus dan lain sebagainya. Program kartu pra kerja ini sifatnya terbuka, siapa saja berhak mendaftar untuk mendapatkan kartu pra kerja ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun