Pemerintah menegaskan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari cuti bersama, bukan libur nasional. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Bagi sebagian masyarakat, kebijakan ini menuai sorotan tajam. Mereka menilai, penetapan cuti bersama sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan RI justru berpotensi merugikan pekerja, terutama di sektor swasta. "Libur nasional itu berlaku untuk semua orang di seluruh wilayah Indonesia, tanpa melihat status pegawai maupun tempat kerja. Contohnya Idul Fitri, Natal, dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus," ujar salah satu netizen di media sosial.
Menurut aturan, libur nasional adalah hari libur yang ditetapkan pemerintah pusat melalui SKB dan berlaku bagi seluruh masyarakat. Sementara itu, cuti bersama merupakan kebijakan yang umumnya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hanya bisa dinikmati oleh pekerja swasta jika perusahaan mengizinkan. "Kalau libur nasional, jatah cuti tahunan tidak berkurang tetapi kalau cuti bersama, itu tergantung kebijakan perusahaan," ujar seorang pakar ketenagakerjaan.
Masalahnya, bagi pekerja swasta, cuti bersama sering kali tidak otomatis diberikan. Banyak perusahaan tetap mewajibkan karyawan masuk kerja, sehingga tanggal tersebut tidak berbeda dari hari kerja biasa. Hal ini membuat sejumlah masyarakat merasa 'kecewa' karena sebelumnya mengira akan mendapatkan hari libur tambahan. Beberapa bahkan sudah terlanjur membeli tiket perjalanan untuk liburan panjang. "Awalnya senang banget dengar kabar ada libur tambahan setelah 17 Agustus. Eh, ternyata cuma cuti bersama dan kantor nggak libur. Rugi banget, tiket sudah dibeli," ujar salah satu warga di Jakarta.
Keputusan ini memunculkan kembali perdebatan lama soal relevansi cuti bersama dan dampaknya terhadap pekerja sektor swasta. Pemerintah diminta lebih transparan dan mempertimbangkan aspirasi publik agar penetapan hari libur tidak menimbulkan kekecewaan massal di tengah masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI