Mohon tunggu...
Rizky Alifiyanti
Rizky Alifiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

KPK: Komisi Pemberantas Korupsi atau Kiamat Pemberantas Korupsi?

27 Juni 2022   09:56 Diperbarui: 27 Juni 2022   09:56 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Korupsi merupakan perbuatan tidak terpuji yang menjerumuskan rakyat kepada jurang kesengsaraan . Maraknya kasus korupsi di Indonesia seolah-olah tak lekang oleh waktu. Kasus korupsi yang membudaya di Indonesia bukan lagi sebagai suatu pelanggaran hukum, melainkan sebagai suatu kebiasaan. 

Hal ini yang membuat Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang memiliki tingkat korupsi yang tinggi. Berbagai pemberitaan di media selalu didominasi dengan kasus korupsi yang sebagian besarnya dilakukan oleh kalangan penjabat negara, penjabat pemerintah, pewagai negeri dan tak terkecuali aparat penegak hukum yang seharusnya diamanatkan untuk memberantas korupsi.

Transparency Internasional Indonesia telah mengeluarkan indeks persepsi korupsi (IPK) dimana menyatakan bahwa negara Indonesia berada pada peringkat 96 dari 180 negara. Indonesia memperoleh skor IPK 38 dan ranking 96 pada perolehan nilai tahun ini. 

Beberapa negara yang memperoleh skor IPK dan  ranking yang sama dengan Indonesia diantaranya adalah Argentina, Brazil, Turki, Serbia dan Lesotho. 

Kemudian, ada negara di Asia Tenggara yang nilainya masih di bawah nilai rata-rata global seperti Timor Leste (41), Vietnam (39), Indonesia (38), Thailand (35) dan negara ASEAN lainnya. Ada pun negara Asia Tenggara yang nilainya berada pada nilai rata-rata global yaitu Singapura (85) dan Malaysia (48). 

Pada indeks persepsi korupsi menyatakan bahwa tingkat pemberantasan korupsi akan baik jika negara tersebut mendekati angka 100 sedangkan, tingkat pemberantasan korupsi semakin buruk jika mendekati angka 0.

Demikian, negara Indonesia masi dikategorikan negara yang tingkat pemberantasan korupsinya masih kurang. Banyak sekali kasus korupsi yang ada di Indonesia contohnya dilansir oleh laman Kompas.com yaitu kasus penggandaan E-KTP yang mana total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun,, kasus korupsi oleh PT Jiwasraya dengan kerugian negara mecapai 16,8 triliun dan baru-baru ini yaitu kasus korupsi dana bansos Covid-19 yang jumlah kerugiannya sangat besar. Siapa yang dirugikan? Pastinya rakyat seharusnya dengan dana tersebut rakyat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dikala pandemi mencekik.

Siapakah yang menangani berbagai kasus korupsi? Dan bagaimana pemberantasan korupsi pada zaman dulu? Ternyata sebelum era kemerdekaan Indonesia di mana kasus korupsi terjadi sejak era VOC yang dilakukan oleh bupati atau orang-orang yang ada di dalam pemerintahan Kolonial Belanda yang menimbulkan kerugian yang cukup besar. 

Kemudian setelah kemerdekaan Indonesia tercapai pemberantasan korupsi  dimulai pada zaman orde lama dimana secara yuridis telah dikeluarkan Peraturan Penguasa Militer Nomor 6 Tahun 1957 atau PRT/PM/06/1957 tentang Langkah Pemberantasan Korupsi. Peraturan ini berupaya untuk menyelidiki politisi mengenai asset-aset yang dianggap mencurigakan yang mereka miliki. Namun, nyatanya peraturan ini tidak berjalan dengan lancar. 

Saat orde baru dimulai nyatanya tingkat kasus korupsi juga banyak terjadi. Untuk itu DPR mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, lagi-lagi Undang-Undang ini nyatanya tidak berjalan efektif dalam memberantas korupsi.

Setelah dimaulainya era reformasi dimana Presiden B. J. Habibie mengeluarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) sehingga untuk membantu terlaksananya Undang-Undang ini dibentuknya Komisi Pengawasan Kekayaan Penjabat Negara (KPKPN). Presiden B.J. Habibie juga mengeluarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, pada masa Presiden Abdurrahman Wahid, dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) tahun 2000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun