Mohon tunggu...
Rizky ArahmatSyaputra
Rizky ArahmatSyaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya Olahraga pencak silat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Patologi Sosial tentang Premanisme di Lingkungan Sekitar.

6 Oktober 2023   17:41 Diperbarui: 6 Oktober 2023   17:42 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut (Kartono, 1999: 122)
Kriminalitas merupakan segala macam bentuk tindakan dan perbuatan yang
merugikan secara ekonomis dan psikologis yang melanggar hukum yang berlaku
dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial dan agama. Dapat diartikan
bahwa, tindak kriminalitas adalah segala sesuatu perbuatan yang melanggar
hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.

Tindakan kriminal umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma
sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Salah satu contoh tindakan kriminal yang sering dijumpai di sekitar masyarakat adalah Premanisme.

Salah satu fenomena kejahatan yang terjadi dalam masyarakat saat ini adalah begitu maraknya praktik atau aksi premanisme di kalangan masyarakat. Praktek premanisme memang bisa tumbuh di berbagai lini kehidupan manusia. Apalagi di Indonesia kini berkembang informalitas sistem dan struktur di berbagai instansi. Jadi sistem dan struktur formal yang telah ada memunculkan sistem dan struktur informal sebagai bentuk dua litasnya. Kondisi tersebut telah ikut menumbuh suburkan premanisme. Secara sosiologis, munculnya premanisme dapat dilacak pada kesenjangan yang terjadi dalam struktur masyarakat. Kesenjangan di sini bisa berbentuk material dan juga ketidak sesuaian wacana dalam sebuah kelompok dalam struktur sosial masyarakat. Di sini yang disebut masyarakat (society) dapat dimaknai sebagai arena perebutan kepentingan antar kelompok (class), di mana masing-masing ingin agar kepentingannya menjadi referensi bagi masyarakat.

Premanisme berasal dari kata bahasa Belanda vrijman yang diartikanorang bebas, merdeka dan kata isme yang berarti aliran. Premanisme adalah sebutan pejoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain. Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ke-2 yang diterbitkan Balai Pustaka memberi arti preman dalam level pertama. Kamus ini menaruh "preman" dalam dua entri: (1) preman dalam arti partikelir, bukan tentara atau sipil, kepunyaan sendiri; dan (2) preman sebagai sebutan kepada orang jahat (penodong, perampok, dan lain-lain). Dalam level kedua, yakni sebagai cara kerja, preman sebetulnya bisa menjadi identitas siapapun. Seseorang atau sekelompok orang bisa diberi label preman ketika ia melakukan kejahatan (politik, ekonomi, sosial) tanpa beban. Di sini, preman merupakan sebuah tendensi tindakan amoral yang dijalani tanpa beban moral. Maka premanisme disini merupakan tendensi untuk merebut hak orang lain bahkan hak publik sambil mempertontonkan kegagahan yang menakutkan. Istilah preman penekanannya adalah pada perilaku seseorang yang membuat resah, tidak aman dan merugikan lingkungan masyarakat ataupun orang lain.

Berkaitan dengan premanisme, penulis disini pernah melihat sebuah kasus yang ada di lingkungan sekitar yang pernah di jumpai mengenai premanisme.
Kejadian tersebut di sekitar tahun 2019, dimana dilakukan tindak kejahatan premanisme yang ada jalan raya yang dilakukan oleh sekelompok preman kepada seorang pria yang sedang berjalan seorang diri melintasi para sekelompok preman tersebut. Pria tersebut di berhentikan dan di mintai uang secara paksa oleh kelompok preman-preman tersebut. pria tersebut tidak memberikan mereka uang dan pria tersebut pun di periksa serta di hajar secara babak belur oleh preman-preman itu. Pria tersebut sempat melawan namun dikarenakan dirinya seorang diri dan mereka lebih dari satu orang dan lebih lagi di jalan tersebut tergolong sepi tidak ada kendaraan yang melintas. Akhirnya pria tersebut di hajar hingga babak belur, Penulis ingin rasanya membantu tetapi tidak tahu upaya apa yang dapat dilakukan karena penulis pun takut melihat kelompok preman tersebut.

Premanisme ini lah yang selalu membuat resah masyarakat di lingkungan sekitar, perlu ada tindak hukum yang secara tegas yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Upaya yang dapat dilakukan oleh pihak kepolisian bisa dilakukan dengan dengan upaya secara preventif dan dengan secara represif. Cara preventif dilakukan dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa hukum menjanjikan perlindungan dan memajukan kesejahteraan yang selanjutnya mereka akan menikmati keuntungan berupa perlindungan dan kesejahteraan tersebut. Sehingga masyarakat dapat turut serta berperan aktif dalam upaya penanggulangan premanisme. Selain dengan upaya preventif, pihak kepolisian juga bisa melakukan upaya represif untuk menindak aksi-aksi premanisme yang terjadi di masyarakat. Upaya represif dilakukan dengan melaksanakan "Operasi Street Crime" dengan cara merazia dan menindak para pelaku premanisme di masyarakat.

Demikianlah opini yang penulis buat, opini ini meruapakan syarat tugas ujian tengan semester pada mata kuliah patologi sosial yang di ampuh oleh Ibu dosen : Dra. Evy Ratna Kartika Waty, M. Pd., P. HD. dan Ibu Mega Nurrizalia, S.Pd., M.Pd.

Daftar Pustaka :
Kartono. 1999. Patologi Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Anam, K. (2018). Tindak Pidana Dilakukan Oleh "Premanisme". Yustitiabelen, 4(1), 1-26.
NAGIB, C. (2014). Studi Deskriptif Faktor-faktor yang Menyebabkan Terjadinya Tindak Kriminal oleh Anak-anak Di Balai Pemasyarakatan Purwokerto (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun