Tragedi jumat kelabu merupakan kejadian berserajah bagi Warga Banjarmasin, pada tanggal 23 Mei 1997, Kota Banjarmasin dilanda kerusuhan massal yang dipicu oleh ketegangan politik menjelang pemilu 1997. Alasan disebut sebagai tragedi jumat kelabu adalah dikarenakan peristiwa tersebut pertepatan pada hari jumat mejelang sholat jumat.
Awal mula terjadinya tragedi jumat kelabu ketika pada tahun 1997 terjadi kampanye besar-besaran untuk menyambut pemilu. Pada waktu itu ada 3 (tiga) Partai yang mengadakan kampaye pemilu 1997, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan Partai Golongan Karya (Golkar) yang menjadi dominan dalam kekuasaan pada masa orde baru.
Pada waktu kampenye pemilu 1997, Kota Banjarmasin menjadi domain dari Partai Golkar untuk melakukan aksi kampanye dalam pesta pemilu. Acara Kampanye kian berlangsung, banyak Simpatisan Partai Golkar berkampanye dengan meriah, bahkan Simpatisan Partai Golkar menggunakan sepeda motor untuk membakar semangat kampanye pemilu 1997.
Kampenye yang dikakukan oleh Simpatisan Partai Golkar di Kota Banjarmasin semangkin tidak terkontrol, dimana  mereka melakukan aksi kampanye dengan suara kenalpon sepeda motor yang sangat berisik, mengakibatkan tergangunya Warga Banjarmasin untuk menunaikan ibadah sholat jumat.
Perselisihan pun terjadi, Warga Banjarmasin protes terhadap Simpatisan Partai Golkar karena kenalpot kendaraan mereka sangat berisik dan menggangu ibadah sholat jumat, namun Simpatisan Partai Golkar tidak terima dengan aksi protes yang dilakukan oleh Warga Banjarmasin. Ada 2 (dua) versi yang menyatakan bahwa Warga Banjarmasin melakukan penganiayaan terhadap salah satu Simpatisan Partai Golkar, namun  ada juga yang menyatakan Simpatisan Partai Golkar melakukan penganiayaan terhadap Warga Banjarmasin.
Bentrok Warga Banjarmasin dengan Golkar tidak dapat terbendung, kerusuhan ini semangkin diperparah dengan pemadaman listri yang mengakibatkan suasana pada waktu itu menjadi gelap selama sehari. Kerusuhan ini semangkin meluas sampai terjadi aksi pembakaran, perusakan bahkan penjarahan. Tak hanya bangunan, bahkan sepeda motor pun dibakar di tengah jalan. Api yang besar dielimuti oleh asap hitam yang membumbung tinggi terlihat seperti medan perang.
Mitra plaza sebagai pusat perbelanjaan untuk aktivitas masyarakat menengah ini menjadi tempat kerusuhan yang merusak, menjarah, bahkan memakan korban jiwa. Tidak hanya itu saja, bangunan gereja, vihara bahkan tempat panti asuhan menjadi target aksi kerusuhan. Kejadian ini tidak hanya berkaitan dengan perselisihan politik bahkan menyebar pada etnis dan agama. Banyak Warga keturunan tionghoa akhirnya berlindung di markas meliter.
Jumlah korban jiwa akibat tragedi jumat kelabu banjar masin sangat banyak. Setidaknya ada sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) orang meninggal. Meski begitu, ada sisi lain yang menyatakan ada sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) orang yang menjadi korban jiwa menurut pihak keamanan. Ada pun korban luka sebanyak 118 (seratus delapan belas) orang.
 Apabila dilihat dari kacamata hak asasi manusia (HAM), maka dapat dikatakan bahwa peristiwa jumat kelabu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana pada Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM).
Menurut Pasal 9 UU Pengadilan HAM kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu :
- pembunuhan;
- pemusnahan;
- perbudakan;
- pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
- perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
- penyiksaan;
- perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
- penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
- penghilangan orang secara paksa; atau
- kejahatan apartheid.
Setelah melihat bagian penjabaran kejahatan terhadap kemanusiaan, maka dapat dikatakan tragedi jumat kelabu telah melakukan, pembunuhan, permusnahan, penyiksaan, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu dan penghilangan orang secara paksa. Bahwa setelah terangkumnya kejahatan yang dilakukan pada tragedi jumat kelabu maka dapat dikenakan pidana yang akan dijabarkan sebagai berikut :