Perekonomian adalah salah satu fondasi utama bagi keberlangsungan suatu bangsa. Tanpa sistem ekonomi yang kuat,setabil, dan berpihak pada rakyat mustahil tujuan bernegara dapat terwujud secara utuh. indonesia sebagai negara yang berlandasakan pancasila dan UUD 1945, memiliki arah yang jelas dalam mengatur kehidupan ekonominya. Hal ini termasuk dalam pasal 33 UUD 1945 , yang menegaskan pernsip ekonomi kerakyatan dan menempatkan negara pada posisi sentral dalam mengelola sumber daya serta cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.
Dalam pandangan saya, pasal 33 UUD  1945 buka hanya sekedar teks konstitusional, melainkan amanat moral yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan pembangunan . Pasal ini menolak deminasi sistem kapitalisme liberal yang hanya menguntungkan pemilik  modal besa, sekaligus menghindari monopoli oleh segelintir pihak. Sebaiknya, konsutusi menutut agar negara hadir secara aktif, buka haya sebagai  pengatur, tetapi juga sebagai pelaku dalam perekonomian nasional.
Pasal 33 UUD 1945 terdiri dari lima ayat yang memuat prinsip-prinsip mendasar perekonomian undonesia. ayat (1) menegaskan  bahwa perekonimian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekelurgaan. Farsa ini menujukkan semangat gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa indonesia. Ekonomi tidak hanya menguntungkan segelintir orang, melainkan harus melibatkan partisipasi kolektif  demi kepentingan bersama.
Ayat (2)dan(3)  menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi  negara dan menguasai hajat hidup orang bayak  harus dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di pergunakan untuk sebesar- sebesarnya kemakmuran rakyat. Bagi saya, ketentuan ini mengaskan bahwa kedaulatan ekonomi tidak boleh dilepaskan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Negara harus memiliki kontrol strategis agar kepentingan rakyat tetap terjamin
Sementara ayat(4) dan (5) lebih menekankan pada pengembangan demostrasi ekonomi,efesiensi berkeadilan, serta menjamin keberlanjutan lingkungan hidup. Hal ini  penting untuk di mengingatkan bahwa pembangunan ekobnomi tidak boleh sekedar mengajar pertumbuhan angka, melainkan harus berkeadilan sosial dan berkwawasan lingkungan
Berdasarkan amanat pasal 33, negara memiliki tiga peran penting  dalam perekonomian nasional. Pertama, sebagai regulator,negara berwenang menetap kebijakan yang mengatur jalannya perekonomian. Fungusi  ini di wujudkan melalui regulasi yang mecegah monopoli, melidungi usaha kecil dan menengah, serta memastikan persaingan usaha berjalan sehat. Contohnya adalah undang- undang Nomer 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kedua, sebagai pengawas, negara harus menjamin agar pengelolaan  sumber daya dan distribusi ekonomi benar -benar berpihak pada rakyat. Dalam padangan saya, fungsi ini sangat penting karena tanpa pengawasan, perekonomian berpotensi diskusi oleh kelompok kapitalis atau bahkan oligarki politik-ekonomi.
Ketiga sebagai pelaku ekonomi, negara secara langsung mengelola sektor-sektor stategis melalui badan usaha molok Negra (BUMN). Misalnya, perusahaan-perusahaan energi,telekomunikasi, transpotasi, dan perbanka yang memiliki pengaruh luas terhadap kehidupan masyarakat. Peran ini  ekonomi liberal murni, dimana negara hanya berperan sebagai penonton.
Meskipun pasal 33 memberikan arah yang jelas,implementasinya sering kali menghadapi tantangan.salah satu masalah yang menurut saya cukup serius adalah praktik privatisasi terhadap sejumlah BUMN strategis privatisasi seringkali dilakukan dengan alasan efisiensi dan kebuthan investasi, tetap dampaknya bisa melemahkan kontol ngara terhadap sektor penting yang seharusnya
di kuasai untuk kemakmuran rakyat.
Menurut saya, tentngan terbesar implementasi  pasal 33 adalah bagimana menyeimbangkan kebutuhan akan investasi  dan keterbukaan ekonomi dengan kewajiban  konsitusional untuk melindungi kepentingan rakyat.  akan terpingirkan, maka peluang pertumbuhan dan kemajuan bisa terhambat.