Mohon tunggu...
Mochamad Rizki Fitrianto
Mochamad Rizki Fitrianto Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer Writer

Menulislah agar dipahami, bicaralah supaya didengar, dan membacalah untuk mengembangkan diri - Gus Dur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Instrumen Mitigasi Bencana yang Sering Terabaikan

21 Januari 2020   10:34 Diperbarui: 21 Januari 2020   10:54 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan, beberapa dari kita sudah tidak asing dengan istilah tersebut. Setiap investasi yang berwujud fisik pasti melalui prosedur tersebut. 

Mengutip Wikipedia, Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. 

Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. 

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. 

Saat ini IMB sudah jauh berkembang melalui inovasi berbasis teknologi, salah satunya adalah IMB berbasis online, mengutip wikipedia, Izin Mendirikan Bangunan online (IMB online) adalah pelayanan pembuatan IMB dengan sistem online. 

Semua pendaftaran akan dilakukan secara online melalui www.dppb.go.id sehingga pemohon tidak perlu datang ke kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). 

Sistem ini menghubungkan Dinas dengan Suku Dinas P2B hingga tingkat kecamatan. Pemohon tinggal memilih menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal. 

Setelah itu, pemohon memasukkan lampiran data berupa gambar bangunan yang dimaksud. Pengisian data harus lengkap. Jika tidak, permohonan akan tertolak. 

Selanjutnya, pemohon membayar retribusi ke Bank Daerah. Setelah membayar, buktinya dipindai lalu dikirim. Salah satu daerah yang telah menerapkan ini adalah DKI Jakarta. Sistem IMB online diterapkan mulai 1 Februari 2014 dan diresmikan oleh Joko Widodo pada tanggal 13 Februari 2014. 

Hal tersebut juga mulai diadaptasi berbagai daerah di Indonesia, seperti di Blitar sebagai contohnya, mengutip nusadaily.com, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) sudah melakukan evaluasi atas kinerjanya sepanjang 2019. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun