Mohon tunggu...
Rizki NurHakiki
Rizki NurHakiki Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Humas UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Dasar Anak-anak dalam Kluseter KHA yang Wajib Dipenuhi

13 Desember 2020   22:32 Diperbarui: 13 Desember 2020   22:56 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita sering berjumpa dengan anak-anak, bahkan di dalam rumah kita sendiri. Lalu, siapakah anak-anak itu? KHA mendefinisikan 'anak' secara umum sebagai manusia yang umurnya belum mencapai 18 tahun. KHA tetap memberikan pengakuan terhadap batasan umur yang berbeda yang mungkin diterapkan dalam perundangan nasional.

Dalam KHA, tidak dikenal istilah 'remaja', yang ada hanya 'anak.' Artinya: 'semua manusia yang berumur dibawah 18 tahun'. Dari definisi yang sudah saya tuliskan, apakah kita sudah yakin bahwa kita mengerti sepenuhnya tentang anak-anak?

Seperti sebuah tanaman, anak-anak merupakan bibit unggul yang akan mewarisi kehidupan di masa yang akan datang. Setiap bibit memiliki karakteristik yang berbeda-beda dan tentunya membutuhkan perlakuan yang berbeda pula. Misalnya tanaman teh, mereka tidak bisa hidup di tempat yang panas. Begitu juga dengan kaktus yang tidak bisa disiram air terlalu banyak.

Untuk menumbuhkan bibit yang unggul diperlukan sikap, perlakuan, dan lingkungan yang baik, dengan perawatan yang baik tanaman dapat tumbuh dengan indah. Sama halnya dengan anak-anak, mereka juga membutuhkan perawatan yang baik agar mampu menjadi orang terbaik untuk mewarisi dunia di masa yang akan datang.

Perawatan terbaik yang dimaksud disini adalah setiap orang yang merawat anak mampu memenuhi hak setiap anak dan mampu mengajarkan dengan cara yang baik tentang kewajiban yang harus mereka lakukan. Sayangnya, masih banyak orang tua atau pengasuh anak-anak yang hanya mengajarkan tentang kewajiban anak mereka tanpa memberikan hak anak-anak secara penuh.

Hal yang lebih memprihatinkan adalah para orang tua tidak sadar melakukan hal tersebut. Sebagai contoh, kita sering menjumpai orang tua yang hanya menyuruh anak mereka belajar tanpa memberikan waktu bermain. Mungkin para orang tua ingin yang terbaik untuk anaknya, akan tetapi apakah mereka mengerti bahwa anak mereka tetap membutuhkan waktu bermain?

Hal yang saya tuliskan tersebut hanya sebagian kecil saja, masih banyak hak anak-anak di dunia ini yang belum terpenuhi. Berbicara tentang hak anak, apakah kita sudah mengetahui tentang hak anak?

Dalam isi Konvensi Hak Anak (KHA) dijelaskan bahwa KHA memiliki 8 klaster, yaitu :

  • Kluster I : Langkah-Langkah Implementasi Umum
  • Kluster II : Definisi Anak
  • Kluster III : Prinsip-Prinsip Umum KHA
  • Kluster IV : Hak Sipil dan Kebebasan
  • Kluster V : Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
  • Kluster VI : Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar
  • Kluster VII : Pendidikan, Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya
  • Kluster VIII : Langkah-Langkah Perlindungan Khusus

Saya tidak akan menjabarkan satu persatu tentang klaster yang saya tuliskan di atas dalam tulisan ini karena tujuan awal saya adalah menjabarkan hak anak yang wajib dipenuhi. Berbicara tentang hak anak yang masuk didalam KHA, kita tidak akan jauh-jauh dari kluster III dimana dijelaskan tentang prinsip umum KHA.

Dalam kluster III terdapat prinsip non-diskriminasi; kepentingan terbaik anak; hal hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak; serta penghargaan terhadap pendapat anak. Lalu dari klaster ini dijabarkan dalam kluster empat hingga delapan.

Dalam kluster IV, dalam kluster ini dijelaskan bahwa anak-anak memiliki ha katas nama, kewarganegaraan, mengeluarkan pendapat, beragama, berkumpul, memperoleh informasi, dan hak untuk tidak menerima siksaan/perlakuan tidak manusiawi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun