Mohon tunggu...
Humaniora

Tuhan Berbentuk Makhluk

3 Maret 2019   07:29 Diperbarui: 3 Maret 2019   07:33 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tuhan Berbentuk Makhluk
Sebelum membahas tentang bagaimana tuhan dapat berbentuk makhluk, maka yang perlu kita pertanyakan adalah selama ini apakah pernah merasa bahwa harta atau yang sering kita sebut dengan uang adalah tuhan yang berbentuk makhluk. Sebelum berlanjut pada sebab bagaimana itu terjadi, maka kita perlu mengetahui seperti apakah harta itu. 

Sebegitu pentingkah sehingga banyak orang mengandalkan  dan menggantungkan hidup pada harta. Harta dalam bahasa Arab disebut al mal yang berasal dari kata mala, yamilu, maylan yang memiliki arti condong, cenderung, dan miring. Sedangkan menurut imam Hanafiyah harta ialah sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan. (Suhendi,Hendi,Fiqh Muamalah.hal:9).

Dan yang dinamakan harta pastinya bisa disimpan minimal satu tahun, serta sesuatu yang tidak dapat dimiliki kepemilikannya juga tidak bisa disebut sebagai harta. Seperti halnya udara, benda tersebut tidak bisa dikatakan harta karena udara tidak dimiliki oleh perorangan atau sekelompok orang, namun yang memiliki adalah Allah Swt. Maksudnya manusia cenderung ingin memiliki dan menguasai harta.

Sebagaimana yang telah terjadi, banyak masyarakat yang mencari harta dengan cara yang salah. Hanya karena tuntutan hidup yang semakin hari semakin meningkat. Setiap orang memang akan berusaha memenuhi kebutuhannya, baik menjadi pegawai kantoran atau yang lainnya. Namun juga perlu diperhatikan cara yang digunakan untuk mendapatkan harta tersebut. 

Hal yang perlu diperhatikan dalam mencari harta adalah keilmuwan dan takwa yang dimiliki oleh setiap orang. Karena dalam permasalahan berdagang, jika penjual hanya mengandalkan otak yang ada tanpa adanya suatu ilmu. Maka bisa jadi bisnis yang sedang dikerjakan akan berhenti di tengah jalan. 

Selain itu dengan orang yang berilmu, maka kita akan dapat menjawab tantangan besaryang akan datang pada tahun selanjutnya. Selain itu kita juga dapat membungkus kekurangan dengan adanya ketakwaan. Agar dapat memasrahkan jerih payah yang telah diusahakan pada Allah Swt.

Selain itu anjuran untuk berusaha dan memiliki harta memang sudah tertera pada firman Allah swt yaitu pada QS. Ali Imran :14 yang berbunyi "Dijadikan indah menurut pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).(Syafe'I,Rachmat.Fiqh Muamalah.hal:25). 

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa apa-apa yang terlihat indah dapat dimiliki dengan dasar kecintaan yang diperbolehkan oleh Allah Swt, dengan tidak melanggar apa-apa yang telah diperintahkan serta dilarang. Jika telah dimiliki maka kesenangan dunia juga akan didapat bersamaan pahala akhirat yang didapat dengan tempat kembali yang paling baik yaitu surga.  

Setelah anjuran berusaha memiliki harta, maka selanjutnya adalah anjuran untuk memiliki harta dan giat berusaha. Seperti halnya anjuran yang telah disebutkan pada firman Allah yaitu QS.Al-Mulk :15. Dalam firmannya disebutkan bahwa "Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjuru dan makanlah sebagian rezeki-Nya". (Syafe'I Rachmat .Fiqh Muamalah.hal:27). 

Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa Allah swt. Menciptakan bumi itu untuk mempermudah hamba-Nya dalam mengatasi kebutuhan hidup. Seperti tumbuhan yang diciptakan untuk manusia sebagai makanan yang akan menambah tenaga kita dalam beribadah kepada Allah swt. Sehingga jika ada yang merusak potensi kehidupan kita yaitu alam, maka hal tersebut merupakan bentuk ketidaksyukuran seseorang.

Adapun hadits dapat dibagi menjadi dua yaitu harta muttaqawwim dan ghair muttaqawwim. (Syafe'I Rachmat.Fiqh Muamalah.hal:33). Jika harta muttaqawwim adalah segala sesuatu yang dapat dikuasai dan diperbolehkan oleh syara'untuk dimanfaatkan. Seperti halnya macam-macam benda yang bergerak. Sedangkan yang dinamakan harta ghair muttaqawwim adalah sesuatu yang dapat dikuasai dan tidak diperbolehkan oleh syara' untuk diambil manfaatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun