Malang-Kompasiana.com. Melalui pertemuan Googel Meet yang diadakan oleh BBGTK Provinsi Jawa Timur 3 hari yang lalu, 14 Oktoober 2025 pihak panitia menyampaikan kabar gembira bagi calon peserta Penghargaan GTK tahun ini. Dari yang awalnya berakhir di tanggal 14 Oktober kini diperpanjang sampai tanggal 20 Oktober.Â
Bp Alif sebagai narasumber dari BBGTK Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa peserta harus diusulkan terlebih dahulu oleh pihak Dinas Kabupaten/ Kota. Setelah usulan diterima, peserta akan mendapatkan akses untuk melengkapi dokumen-dokumen persayaratannya. Dalam pertemuan daring ini dijelaskan tentang pengusulan peserta kategori Apresiasi GTK saja  karena yang mengupload dokumen-dokumen adalah para peserta itu sendiri. Sedangkan untuk Anugerah GTK, yang melakukan mengakses link adalah pihak pengusul. Syarat kandidat yang diusulkan di Anugerah GTK ini merupakan tokoh yang sudah bertaraf minimal nasional.
Ada beberapa persyaratan umum Apresiasi GTK yang harus dilengkapi, yaitu:
1. Surat keterangan aktif dan berkelakuan baik yang ditandatangi oleh atasan langsung. Keterangan tersebut ditulis dalam satu file surat berbentuk pdf.
2. Naskah portofolio. Naskah ini harus memuat 1500-2000 kata dengan jumlah 8 halaman.
3. Video praktik baik yang menerangkan tentang naskah yang ditulis. Durasi video tersebut adalah 10 Â menit. Video ini diunggah terlebih dahulu di Youtube yang selanjutnya link Youtube di kirimkan melalui laman yang tersedia.
4. Dokumen pendukung yang di upload di Google Drive dan bisa diakses oleh panitia. Dokumen pendukung ini bisa berupa sertifikat penghargaan atau dokumentasi praktik baik lainnya yang belum tercover dalam video praktik baik.
Selamat Berjuang Para GTK.
GTK Hebat Indonesia Maju
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI