Mohon tunggu...
Rista yolanda
Rista yolanda Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Praktek Audit Syariah di Lembaga Keuangan Syariah

16 Desember 2018   09:50 Diperbarui: 16 Desember 2018   10:14 921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

PRAKTIK AUDIT DIPERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Menurut undang-undang No.10 tahun 1998 bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat  dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarkat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatakan taraf hidup rakyak banyak.  Menurut pasal 1 Undang undang No.4 tahun 2003 tentang perbankan,bank adalah bank umum dan bank kreditan rakyat yang berprinsip syariah yang dalam kegiatanya usahanya secaya konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanya tidak memnberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

Adapun berdasarkan pasal 1 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang perbankan, bank didefinisikan sebgai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepadavmasyarakat ala rangka meningkatakan taraf hidup rakyat banyak.(wardiah,Mia Lasmi,2013)

Bank juga merupakan lembaga pengimpun dana yaitu menhimpundana dari masyarakat luas yang dapat berupa demand deposit (giro), saving deposit (tabungan) dan time deposit (deposito). Berbagai variasi lain yang vdapat dilakukan oleh bank bergantung pada menajeman bank tersebut dalam rangka bersaing dengan bank-bank lainya unruk memberikan memberikan produk dan  pelayanan yag terbaik bagi masyarakat luas. (Wardiah.Mia Lasmi,2013)

Audit upaya kegiatan yang dilakukan secara wajar dan langkah-langkah memastikan sebuah laporan secara wajar,benar dan tepat. Audit dalam lemabaga keuangan syariah memberiakn manfaat bagi umat  dan berperan utama bagi auditor syariah harus menjaga dan  mengawasi syariah sebagai audit syariah di luar aspek laporan keuangan saat ini, merupakan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Sedangkan mengenai kerangka kerja pelaksanaan tugas DPS (Dewan Pengawas Syariah) Sebagai auditor syariah hingga saat ini Indonesia masih belum dimiliki. Kerangka besar tugas dan wewenang DPS memang telah diatur melalui UU No. 21/2008 dan Peraturan Bank Indonesia terkait, akan tetapi aturan tersebut belum memberikan arahan prosedur yang jelas bagi pekerjaan DPS. 

Sehingga belum terjadi standarisasi pemeriksaan yang dilakukan oleh DPS. Dengan demikian pemeriksaan yang dilakukan antara DPS yang satu dengan DPS yang lain bisa saja berbeda satu sama lain baga keuangan syariah yang harus independen dalam bersikap.

Di Indonesia termamasuk bank yaang memegang otoritas pembinaan dan pengawasan dibekali dengan kewewenangan yang berkaitan tentang perizinan dan memgeluarkan ketentuan-ketentuan yang memeberikan landasan kerja yang sehat bagio bank dalam menjalankan segala usaha bank tersebut dengan tujuan mendorong terwujudnya sistem perbankan yang sehat. 

Kegiata mengawasih bank tersebut sebagi pelaksanaan monetary supervision dimaksudkan untuk memonitor dan menegetahui lembaga keuangan bank dalam hal ini mematuhiketentuan aturan yang ditentukan oleh Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan menjalankan usaha perbankan. (Sadis Is, Muhammad, 2015)

Pada kikatnya otoritas pengawasan bank-bank di Indonesia, Bank Indonesia secara intensif sejak tahun 2002 hingga sekarang  terus melakukanregulasi terhadap aktivitas perbankan di Indonesia. Pada tahun 2007-2008 Bank Indonesia mencanagkan program ekalerasi pengembangan dan pertumbuhannya. 

Dalam jangka pendek hingga tahun 2008 Bank Indonesia menargetkan pertumbuhan kuantitatif aset perbanksan syariah yang cukup besar. Yaitu dapat mencapai minimal 15 % dari seluruh aset perbakan nasional.untuk itulah ekselerasi pertumbuhan tersebut perlu didukung oleh suatu kebijakan akselerasi yang tepat yang tidak hanya melibatkan Bank Indonesia dan pemerintah saja, tetapi juga kompeten masyarakat lainya seperti lembaga-lembaga pendidikan dan perguruan tinggi sebagai penyedia Sumber Daya Insani dalam memberikan dampak posif para praktik audit perbakan yang ada di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun