Mohon tunggu...
RISMA PUJI LESTARI
RISMA PUJI LESTARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Program MBKM Perantara Mahasiswa untuk Maju

14 Januari 2023   22:17 Diperbarui: 14 Januari 2023   22:21 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fakultas Hukum Universitas Jember telah menyediakan program yang dapat mendukung Pendidikan bagi mahasiswa melalui program Magang MBKM. Magang adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa di lembaga pendidikan yang berkaitan dengan program studi yang diikuti mahasiswa. Tujuan dari kegiatan magang yang dilakukan mahasiswa antara lain adalah penerapan ilmu yang diperoleh selama masa perkuliahan. Selama magang, mahasiswa diharapkan tidak hanya mendapatkan ilmu dari perkuliahan yang berupa teori saja, tetapi juga dapat mengaplikasikan ilmu tersebut secara langsung dalam kehidupan kerja, mengingat di era globalisasi saat ini persaingan dalam kehidupan semakin meningkat, salah satunya di dunia kerja.

Perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan membekali mahasiswa agar dapat menjadi unggul di dalam dunia kerja, salah satunya dengan menjadikan magang sebagai bekal dan langkah awal mahasiswa untuk melangkah ke dunia kerja. Selain perguruan tinggi, terdapat program yang menjadi platform mahasiswa untuk melaksanakan magang yaitu Kampus Merdeka. Kampus Merdeka merupakan regulasi yang dirancang olehementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai persiapan karier masa depan Terdapat beberapa keuntungan dari adanya Program- Program Kampus Merdeka antara lain, kegiatan praktik di lapangan akan dikonversi menjadi SKS, mendapatkan pengetahauan dan kemampuan di lapangan selama lebih dari satu semester, menambah ilmu yang didapatkan dari mitra yang berkualitas.

Fakultas Hukum Universitas Jember pada semester 6 ini mahasiswanya diarahkan untuk mengikuti kegiatan Magang MBKM. Dalam program MBKM ini Fakultas Hukum Universitas Jember bekerja sama dengan beberapa instansi. Salah satu instansi yang menjadi tempat penulis melakukan kegiatan yakni Bank Syariah Indonesia KC Jember Sudriman. Magang MBKM ini dimulai pada Tanggal 22 Agustus 2022 dan berahir pada 02 Desember 2022. Dengan mengirimkan sebanyak 20 mahasiswa peserta magang yang ditempatkan di KC Jember Sudriman Kegiatan magang di Bank Syariah Indonesia dilakukan mulai hari Senin -- Jumat pada pukul 08.00 -- 17.00.  Penulis sendiri ditempatkan di bagian Recovery.

Dalam pelaksanaan magang banyak ilmu yang didapatkan oleh penulis khususnya dibagian recovery yaitu penulis belajar mengenai aplikasi MCS atau biasa dikenal dengan Mobile Solution System. Aplikasi MCS ini digunakan untuk mencari titik lokasi pegawai yang akan melakukan penagihan ke nasabah. Selain itu penulis juga di ajari tentang cara mengajukan lelang ke KPKNL dimana cara pengajuannya membutuhkan beberapa syarat-syarat yang harus dilengkapi Ketika akan mengajukan proses lelang. Proses pelelangan yang dilakukan oleh pihak bank dikarenakan nasabah tidak dapat melunasi hutangnya maka pihak bank akan melakukan lelang.Akan tetapi saat proses pelelangan pihak bank tidak akan serta merta memutuskan untuk dilelang tetapi nasabah diberikan surat peringatan tertulis terlebih dahulu yakni Surat peringatan 1 hingga 3.penulis juga diajarkan cara membuat rekening koran dan masih banyak lagi ilmu yang di dapat.

Program Magang MBKM sangat membantu mahasiswa dalam memperoleh pengalaman serta sertifikat sebagai bukti berpartisipasi dalam proses magang dan memenuhi kualifikasi yang ditentukan. Selain itu mahasiswa dapat belajar terkait bagaimana bersikap di dunia pekerjaan serta menerapkan teori yang telah di dapatkan di bangku kuliah dengan praktek di kantor Bank Syariah Indonesia.penulis berharap program magang MBKM ini terus beranjut sehingga adik tingkat dapat merasakan pula keuntungan mengikuti program ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun