Mohon tunggu...
RISMA PUJI LESTARI
RISMA PUJI LESTARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Perlindungan Konsumen Belum Dapat Melindungi Hak Konsumen dalam Transaksi di E-Commerce

27 Juni 2022   12:58 Diperbarui: 27 Juni 2022   14:28 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN BELUM DAPAT MELINDUNGI HAK KONSUMEN DALAM TRANSAKSI DI E-COMMERCE

(analisa yuridis perlindungi hak konsumen dalam pembelian di E-Commerce)

Oleh

Anggi Maulana ( 190710101112 )

Risma Puji Lestari (190710101124)

Emi Zulaika,S.H.,M.H

 

Abstrak

E-Commerce pada masa sekarang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan di kehidupan masyarakat.dimana dalam hal ini masyarakat sangat bergantung pada adanya E-Commerce. Hal ini karena dengan adanya E-Commerce masyarakat dapat dengan mudah untuk melakukan kegiatan transaksinya, hal in karena dengan adanya E-Commerce seseorang tidak perlu lagi untuk datang ke toko melainakn cukup membeli melewati media digital, dengan ini dapat membawa kepraktisan dalam melakukan transaksi. Akan tetapi disisi manfaat nya yang baik E-Commerce juga membawa masalah.Hal ini karena transaksi di E-Commerce sering sekali terjadi pelanggaran salah satunya barang yang dikirim tidak selalu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pembeli dan tidak sesuai dengan apa yang di pajang di E-Commerce tersebut. 

Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada dasarnya telah mengatur tentang hal ini akan tetapi Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum dapat menjangkau ke arah transaksi elektronik, maka diharapkan tulisan ini di tulis oleh penulis sebagai usaha untuk memberikan gambaran tentang perlindungan terhadap konsumen dalam ranah transaksi elektronik yang belum dapat dijangkau oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pada penulisan in imenggunakan metode penelitian normative karena berfokus pada kajian perpustakaan. Berkaitan dengan pembahasan dari tulisan ini ,penulis membagi menjadi berapa pembahasan yaitu :

a.hubungan hukum antara pembeli dan e-commerce, b. aspek perjanjian online yang dilakukan oleh pembeli dan e-commerce dan nilai keabsahanya, c. aspek perlindungan hukum konsumen pad jual beli di e-commerce.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun