Kotabaru, infoPas --- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru melaksanakan kegiatan pembebasan terhadap empat orang narapidana melalui Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Kamis (16/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menekankan pada proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan hukum dan administratif.
Setelah seluruh proses administrasi diselesaikan, keempat narapidana tersebut diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk dilakukan pengawasan selama menjalani masa pembebasan bersyarat. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak narapidana yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri.
"Pembebasan bersyarat ini bukan akhir dari pembinaan, melainkan awal dari proses adaptasi di masyarakat. Kami berharap mereka dapat menjaga kepercayaan ini dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum," ujar Doni.
Pelaksanaan Program Integrasi ini juga menjadi bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif, serta memperkuat kerja sama antarpenegak hukum dalam mendukung keberlanjutan pembinaan di luar lapas.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kotabaru menegaskan komitmennya untuk menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, transparan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial, sehingga Warga Binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI