Kant menegaskan bahwa hanya imperatif kategoris yang dapat menjadi dasar bagi hukum moral yang sejati, karena hanya imperatif inilah yang memiliki universalitas dan keniscayaan yang dituntut oleh moralitas. Ia kemudian merumuskan prinsip dasar imperatif kategoris ini dalam beberapa formulasi berbeda, yang meskipun berbeda redaksi, pada intinya mengungkapkan gagasan yang sama.
Formulasi Imperatif Kategoris Kant
Untuk memberikan panduan praktis dalam menentukan kewajiban moral, Kant merumuskan Imperatif Kategoris dalam beberapa formulasi. Dua formulasi yang paling terkenal dan fundamental adalah:
1. Prinsip Universalitas (Formulasi Hukum Universal): "Bertindaklah hanya menurut prinsip (maksim) yang dapat Anda kehendaki untuk menjadi hukum universal."
Formulasi ini menekankan aspek konsistensi dan universalitas dalam moralitas. Sebelum melakukan suatu tindakan, kita harus bertanya pada diri sendiri: "Apakah saya dapat secara rasional menghendaki agar prinsip (maksim) di balik tindakan saya ini menjadi hukum yang berlaku untuk semua orang, di setiap waktu, tanpa menimbulkan kontradiksi?" Maksim adalah prinsip subjektif yang mendasari tindakan seseorang. Jika universalisasi maksim tersebut menghasilkan kontradiksi logis (misalnya, jika semua orang berbohong, maka konsep kebenaran dan kepercayaan akan runtuh, sehingga kebohongan itu sendiri menjadi tidak efektif) atau kontradiksi dalam kehendak (misalnya, kita tidak bisa secara rasional menghendaki dunia di mana tidak ada seorang pun yang menolong orang lain, karena kita sendiri mungkin suatu saat membutuhkan pertolongan), maka tindakan yang didasari maksim tersebut tidak bermoral.
Contoh penerapan: Bolehkah saya membuat janji palsu untuk meminjam uang? Maksimnya adalah: "Saya boleh membuat janji palsu jika itu menguntungkan saya." Jika diuniversalkan menjadi hukum: "Setiap orang boleh membuat janji palsu jika itu menguntungkan mereka." Kant berargumen, ini akan menghancurkan institusi janji itu sendiri, karena tidak ada lagi yang akan percaya pada janji. Jadi, membuat janji palsu tidak bermoral.
2.Prinsip Kemanusiaan (Formulasi Tujuan pada Dirinya Sendiri): "Bertindaklah sedemikian rupa sehingga Anda memperlakukan umat manusia, baik dalam pribadi Anda sendiri maupun dalam pribadi orang lain, selalu sebagai tujuan, dan tidak pernah semata-mata sebagai sarana."
Formulasi kedua ini menekankan nilai intrinsik dan martabat setiap individu sebagai makhluk rasional. Manusia, menurut Kant, memiliki nilai absolut karena kapasitasnya untuk bernalar dan menetapkan tujuannya sendiri (otonomi). Oleh karena itu, kita memiliki kewajiban moral untuk selalu menghormati martabat ini pada diri sendiri dan orang lain. Kita tidak boleh memperlakukan orang lain (atau diri kita sendiri) hanya sebagai alat atau instrumen untuk mencapai tujuan kita, betapapun mulianya tujuan tersebut. Menggunakan seseorang semata-mata sebagai sarana berarti mengabaikan kapasitas rasional dan otonomi mereka. Misalnya, berbohong kepada seseorang untuk mendapatkan keuntungan berarti menggunakan orang tersebut sebagai sarana untuk mencapai tujuan pribadi, tanpa menghormati haknya untuk mengetahui kebenaran dan membuat keputusan berdasarkan informasi yang akurat.
Kedua formulasi ini, menurut Kant, saling melengkapi dan mengarah pada kesimpulan moral yang sama. Imperatif Kategoris memberikan dasar yang kokoh dan rasional untuk tindakan moral, mewajibkan setiap individu untuk bertindak secara konsisten, menghormati otonomi dan martabat setiap manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sekadar alat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI