Mohon tunggu...
Dananto Riski
Dananto Riski Mohon Tunggu... Relawan - Belajar dari masa ke masa

Aktivis Sosial

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Zakat Penghasilan di Indonesia

30 Agustus 2021   17:08 Diperbarui: 30 Agustus 2021   17:32 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Relawan Aksi Cepat Tanggap memberikan bantuan kemanusiaan bagi pekerja harian di Kota Semarang (ACT News)

ACTNews, JAKARTA SELATAN -- Seiring dengan perkembangan ekonomi masyarakat modern, banyak bermunculan profesi baru yang belum dikenal pada masa lalu.  Misalnya programmer, wartawan, desainer, fotografer, pengacara, dan lain sebagainya. Munculnya profesi-profesi baru pun menjadi paradigma baru dalam pembahasan hukum zakat profesi atau zakat penghasilan.

Dalam buku Panduan Zakat Praktis Kementerian Agama halaman 77, zakat penghasilan tidak banyak dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik. Namun bukan berarti tidak ada sumber rujukannya. Dalam buku tersebut dijelaskan, mengutip pendapat Syarifuddin Abdullah penulis buku Zakat Profesi (2003), landasan hukum zakat profesi adalah Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 267 yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu."

Selain ayat Al-Qur'an juga hadis Nabi Muhammad SAW "Kalau Anda memiliki 200 dirham perak, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 5 dirham yakni 2,5% dan kalau Anda memiliki 200 dinar (emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya 0,5 dinar, yaitu 2,5%."

Sementara Didin Hafidhuddin, Ketua Baznas Periode 2005-2015, menganalogikan zakat profesi dengan zakat pertanian. Alasannya karena ada kemiripan antara keduanya. Maka profesi apapun yang berpenghasilan di atas 1,3 juta (dan ini sama dengan 653 kilogram hasil pertanian) maka ia wajib mengeluarkan zakat profesinya 2,5%.

Bantuan Kemanusiaan untuk Pedagang Krupuk Keliling di masa pandemi (ACT News)
Bantuan Kemanusiaan untuk Pedagang Krupuk Keliling di masa pandemi (ACT News)
Sementara itu, hukum zakat penghasilan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 diputuskan semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.

Hal yang dimaksud penghasilan dalam fatwa tersebut adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Global Zakat-ACT dan Zakat Penghasilan


Global Zakat-ACT terus mendorong masyarakat untuk menunaikan zakat penghasilannya. Adanya perkembangan teknologi membuat pembayaran zakat penghasilan mudah dilakukan.

Sutaryo dari tim Global Zakat-ACT menjelaskan, Global Zakat-ACT memiliki sistem pembayaran zakat penghasilan yang mudah dan dapat dijangkau semua orang. Melalui laman Indonesiadermawan.id pembayaran zakat penghasilan dapat dilakukan di manapun dan kapanpun.

"Sistem yang dimiliki Global Zakat-ACT untuk melayani masyarakat yang ingin menunaikan zakatnya telah berbasis digital. Adanya digitalisasi membuat pembayaran zakat semakin lebih mudah dan dapat dijangkau masyarakat luas," pungkasnya.[]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun