Mohon tunggu...
Harismafadi
Harismafadi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mekanisme Gadai yang Sesuai Syariat Islam

19 Maret 2019   17:31 Diperbarui: 19 Maret 2019   18:11 1408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

A.Pengertian Pegadaian
 Dari kata gadai (al-rahn) menurut syariat yang dijelaskan oleh beberapa ulama adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan hutang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut ketika tidak mampu untuk melunasinya. Adapun menurut syeikh al-basaam mendefinisikan al-rahn adalah jaminan hutang dengan barang yang memungkinkan pelunasan hutang dengan barang tersebut atau dari nilai barang terebut apabila orang yang berhutang tidak mampu untuk melunasinya.


B.Adapun hukum gadai (al-rahn)
 Adalah diperbolehkan dan disyari'atkan asal dengan dasar al-qur'an, sunnah, ijma' kaum muslimin. Sebagaimana yang dijelasakn dalam surat al-baqarah ayat 283.

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

۞ وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيم

 Artinya: "Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Tuhannya. Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan kesaksian, karena barang siapa menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Q.S. Al-Baqarah: 283).


dikuatkan dengan hadits yang Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya." (HR. Bukhari dan Muslim). Dari Hadits di atas dapat dipahami, bahwa bermuamalah dibenarkan apabila dilakukan dengan orang non muslim dan juga harus memiliki barang jaminan, agar tidak ada kekhawatiran bagi yang memberikan pinjaman atau hutang.

Gadai menurut undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 diatas.


C. Dasar hukum tentang hak dan kewajiban penerima gadai

Kewajiban penerima pajak disebutkan dalam beberapa pasal di KUHP yakni pasal 1154 yang membahas tentang larangan untuk mengalihkan barang gadai menjadi kepemilikan individu. Walupun telah mendapatkan persetujuan, selanjutnya pasal 1156 yang berisi tentang pemindahan barang-barang gadai harus melalui pemberitahuan kepada pemberi gadai (debitur), yang terakhir adalh pasal 1157 yang berbicara tentang pertanggung jawaban harus dilakukan oleh pihak penerima gadai atas kerugian atau susutnya barang gadai selama hal itu terjadi akibat kelalaiannya. Jadi bagaimanapun penerima gadai harus menjaga barang yang digadaikan sebaik-baiknya.

Hak-hak yang dimiliki oleh penerima gadai (nasabah), antara lain:
1.) penerima gadai memiliki hak untuk menjual barang gadainya. Ada beberapa aturan dalam hal penjualan barang gadai ini, nasabah atau penerima gadai bisa menjual barang gadainya ketika sudah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan, selain itu sebelum menjual barang gadainya nasabah harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu, dan sisa yang ada dari penjualan barang gadai tersebut harus dikembalikan kepada debitur atau pemberi gadai (pasal 3,9,2,9).
2.)nasabah atau penerima gadai berhak atas uang atau dana yang telah dikeluarkan untuk keselamatan benda atau barang gadai yang mereka miliki (pasal 3,9,2,5).
3.)penerima gadai atau nasabah memiliki hak retensi yakni hak untuk menahan barangnya, hal ini terjadi apabila penerima gadai tidak mampu membayarkan hutang serta bunga sepenuhnya dan biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan benda atau barang gadainya.

D. Syarat rahn, barang yang digadaikan
Dipersyaratkan pada barang yang digadaikan hal-hal berikut: Diketahui barangnya, jenis, ukuran, dan sifatnya. Maka dari itu, yang belum diketahui barangnya atau jenis, ukuran, dan sifatnya, tidak boleh digadaikan. (al-Mughni, 6/467). Barang tersebut dimiliki oleh pegadai/rahin atau diizinkan baginya untuk menggadaikannya walaupun bukan miliknya. Barang tersebut adalah sesuatu yang boleh diperjualbelikan, seperti senjata, hewan, baju besi, dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun