Mohon tunggu...
Widya
Widya Mohon Tunggu... -

Penyuka senja yang mencintai bulan purnama

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Prinsip Hospital Bylaws dan Kewenangan Komite Medik

7 Juni 2017   09:55 Diperbarui: 7 Juni 2017   09:55 12715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hospital bylaws atau peraturan internal rumah sakit adalah acuan dalam menyelengarakan rumah sakit. Peraturan ini mengatur pemilik, pengelola dan staf medik untuk mengetahui kejelasan peran dan fungsi mereka sehingga dapat meningkatkan mutu pelanyan rumah sakit. Serta bertujuan untuk melindungi semua pihak baik dan benar. 

Fungsi hospital bylaws sendiri menurut Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit yang diterbitlah oleh Depkes adalah :

  • Sebagai acuan bagi pemilik rumah sakit dalam melakukan pengawasa rumah sakitnya
  • Sebagai acuan bagi direktur rumah sakit dalam mengelola rumah sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknik operasional
  • Sarana  untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu
  • Sarana perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan rumah sakit.
  • Sebagai acuan bagi penyelesaian konflik di rumah sakit khususnya konflik antara pemilik, direktur rumah sakit dan staf medis.
  • Untuk memenuhi persyaratan akreditasi rumah sakit

Perlu diketahui bahwa peraturan internal rumah sakit bukan merupan kumpulan peraturan teknis administrative ataupun klinis sebuah rumah sakit. Maka, prinsip hospital bylaws berbeda dengan rule and regulationdalam banyak hal; antara lain dalam hal materi otoritas yang punya kewenangan mengesahkannya. Jika materi hospital bylaws masih berisi prinsip-prinsip yang bersifat umum maka rule and regulation sudah mulai memuat hal-hal yang lebih bersifat spesifik bagi kebutuhan implementasi dari prinsip-prinsip umum yang tercantum dalam hospital bylaws. Ibarat hospital bylawsitu sebuah undang-undang maka rule and regulation merupakan peraturan pelaksanaannya agar undang-undang (yang masih bersifat abstrak, umum dan pasif) menjadi lebih operasional guna menyelesaikan berbagai tugas dan permasalahan nyata di rumah sakit.

Bila hospital bylaws harus disahkan oleh governing boardatau badan yang setara dengannya (sebagai pemegang otoritas tertinggi yang mewakili pemilik) maka rule and regulation cukup oleh eksekutif (yaitu komponen rumah sakit yang bertanggungjawab terhadap manajemen keseharian). Konkritnya, apabila didalamhospital bylaws tertulis ketentuan yang memberikan kewenangan kepada eksekutif rumah sakit untuk menetapkan hak klinik (clinical privilege)kepada setiap anggauta staf klinik yang bergabung dalam rumah sakit ditambah dengan aturan-aturan lain serta kode etik profesi supaya sesuai standar maka ketentuan dalam peraturan dasar tadi perlu ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif dengan membuat rule and regulation tentang tatalaksana pemberian hak itu untuk dijadikan pedoman operasional. Dan tentunya rule and regulationyang berkaitan dengan staf klinik tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam hospital bylawsmengingat peraturan yang terakhir inilah yang akan dimenangkan manakala terjadi konflik antara pihak-pihak yang terkait.

Selain materinya tidak boleh bertentangan, tatalaksana pembuatan rule and regulationitu sendiri juga tidak boleh menyalahi pedoman pembuatan yang ada dalam hospital bylaws. Oleh sebab itu didalam hospital bylaws seyogyanya juga dicantumkan pasal-pasal yang berisi prinsip-prinsip umum yang harus dipatuhi oleh eksekutif dalam pembuatan rule and regulation; misalnya tentang siapa saja yang boleh mengajukan rancangan (draft) dan siapa yang diberi kewenangan mengesahkannya, kapan mulai berlaku, untuk setiap berapa lama ditinjau ulang dan direvisi serta siapa saja yang boleh mengusulkan amendemen.

Syarat yang tidak boleh dilanggar dalam membentuk Hospital By laws adalah tidak boleh meng-copy peraturan internal rumah sakit lain karena  hospital by laws adalah 'tailor made' atau berbeda antara rumah sakit yang satu dengan rumah sakit yang lain.

Hospital bylaws ini juga berbeda dengan Peraturan internal staf medis (Medical Staff Bylaws).  Peraturan internal staf medis disusun oleh komite medik dan disahkan oleh kepala/direktur rumah sakit. Peraturan internal staf medis berfungsi sebagai aturan yang digunakan oleh komite medik dan staf medis dalam melaksanakan tata kelola klinis yang baik (good clinicalgovernance) di rumah sakit.

Komite medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf medis dirumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis. Komite medik dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan tata kelola klinis (clinicalgovernance) yang baik agar mutu pelayanan medis dan keselamatan pasien lebih terjamin dan terlindungi.

Sebelum keluarnya permenkes no 755 tahun 2011 tentang komite medik, struktur komite medik diletakkan sejajar dengan kepala/direktur rumah sakit, setelah ada peraturan Menteri Kesehatan tersebut maka  struktur komite medik di bawah kepala/direktur rumah sakit karena di Indonesia kepala/direktur rumah sakit sampai pada tingkat tertentu berperan sebagai "governing board". Dengan penataan tersebut maka dapatlah dikatakan bahwa semua isu keprofesian (kredensial, penjagaan mutu profesi, dan penegakan disiplin profesi) berada dalam pengendalian "governing board. Sedangkan, komite medik bertugas menegakkan profesionalisme staf medis yang bekerja di rumah sakit. Komite medik bertugas melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukan pelayanan medis di rumah sakit, memelihara kompetensi dan etika para staf medis, dan mengambil tindakan disiplin bagi staf medis. Tugas lain seperti pengendalian infeksi nosokomial, rekam medis, dan sebagainya dilaksanakan oleh kepala/direktur rumah sakit, dan bukan oleh komite medik.

Komite medik melaksanakan tugasnya melalui tiga hal utama yaitu:

1. Rekomendasi pemberian izin untuk melakukan pelayanan medis (entering to the profession), dilakukan melalui subkomite kredensial;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun