Mohon tunggu...
Nurmarinda Dewi Hartono
Nurmarinda Dewi Hartono Mohon Tunggu... Freelancer - Ririn Marinda

Pendiam di dunia nyata, Menghanyutkan dalam tulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sudahkah Kita Tahu Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Konstitusi?

14 Maret 2020   07:43 Diperbarui: 14 Maret 2020   07:49 3651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: decodeko.com

Sebelum membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara,  terlebih dahulu kita membahas pengertian Negara, Kewarganegaraan, dan Konstitusi. Adapun yang disebut Negara menurut Plato adalah sebuah organisasi kekuasaan yang di pegang dan di gerakan oleh manusia serta suatu sarana agar dapat mencapai tujuan bersama. Sedangkan menurut Prof. R. Djokosoetono, Negara bisa di artikan sebagai organisasi manusia atau sekelompok manusia yang berada pada suatu pemerintahan yang sama. 

Kewarganegaraan dalam UU No.62 Tahun 1958 ialah segala bentuk hubungan seseorang dengan suatu negara yang dengannya menimbulkan adannya sebuah hak dan kewajiban terhadap negara tersebut berkaitan dengan status kewarganegaraan yang dimiliki. Sementara warga negara menurut Austin Renney yaitu orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara. Oleh karena itu, maka ia berhak mendapat perlindungan dan melindungi negara, ikut berpartisipasi dalam politik dan mendapatkan hak-hak lainnya seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Meskipun telah tinggal di luar negeri,  warga negara memiliki hubungan yang tidak terputus dengan negaranya. Sedangkan konstitusi atau Undang-undang Dasar (UUD) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara yang biasanya berupa dokumen tertulis. 

Hubungan dari ketiga pengertain ini sangat erat dan saling membutuhkan satu sama lain. Tidak ada negara bila tidak memiliki warga negara dan konstitusi. Begitu pula dengan yang lainnya, tidak akan lengkap bila salah satunya tidak ada. Dengan demikian, pada tulisan kali ini kita akan mengetahui apa saja hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yang telah diatur dalam Undang-Undang. Sebagai warga negara yang telah menjadi anggota sebuah negara maka secara otomatis terikat dengan hak dan kewajibannya kepada negara yang harus dilindungi dan di penuhi. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia  ini tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 30  UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  telah diatur dalam pasal 27 ayat 2 "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" 

2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan diatur dalam Pasal 28 A "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."

3.  Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah diatur dalam pasal 28B ayat 1.

4. Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang"

5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia diatur dalam pasal 28C ayat 1. 

6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya diatur dalam pasal 28C ayat 2. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun