Mohon tunggu...
ririn d puspita
ririn d puspita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Student of Maulana Malik Ibrahim State Islamic University Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara dalam Penerapan Demokrasi

23 November 2022   13:45 Diperbarui: 23 November 2022   13:45 3444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak dan kewajiban adalah suatu hal yang terikat satu sama lain, sehigga harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang mutlak untuk didapatkan individu sebagai anggota warga Negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga Negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam kehidupan, maka akan menimbulkan permusuhan, perpecahan, pertikaian, konflik, kekerasan yang terjadi ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat sehingga hidup tak lagi harmonis, tentram, dan nyaman. 

Hak dan kewajiban warga negara adalah wujud dari hubungan yang terbentuk antara warga negara dan negara itu sendiri. Jadi sifat hak dan kewajiban itu adalah bersifat timbal balik. Maksudnya adalah, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. Masalah pokok antara negara dengan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban. Setiap warga negara diberikan kebebasan oleh negara dalam hak dan kewajiban. 

Hak dan kewajiban antara warga negara dan negara Indonesia mengalami dinamika, terbukti adanya perubahan-perubahan isi pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang melaui proses amandemen undang-undang dan juga perubahan undang-undang yang menyertainya. Semua hal itu dilakukan untuk menyesuaikan hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia sesuai jamannya. Jika tidak dilakukannya hal tersebut, akan terjadi ketidakpuasan antara warga negara dengan negaranya karena tidak mendapatkannya apa yang warganya inginkan di jamannya.

Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, namun konflik muncul ketika hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, namun kenyataannya masih banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan pejabat lebih memilih hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika tidak ada keseimbangan, akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan mengetahui kedudukan diri sendiri. Sebagai warga negara, Anda harus tahu hak dan kewajibannya. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang kecuali masyarakat bergerak untuk mengubahnya. Kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangkit dan berubah untuk mendapatkan hak-hak dan juga melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Hak dan kewajiban warga negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang dimulai dari pasal 27 sampai pasal 34, yang isi pasal tersebut terdapat hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang- undang.

Secara rinci Hak warga negara diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 dari pasal 27-34 UUD 1945. Adapun hak-hak warga negara tersebut adalah Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, Hak membela negara Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, Hak Berpendapat Pasal 28 UUD 1945, Hak kemerdekaan memeluk agama Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Hak kewajiban dalam membela negara Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Hak untuk mendapatkan pengajaran Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia Pasal 32 ayat (1) UUD 1945. Hak ekonomi atau hak mendapatkan kesejahteraan sosial Pasal 33 ayat (1) sampai (5). Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Kewajiban membela negara Pasal 27 ayat (3) UUD 1945. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.

Salah satu hak dan kewajiban contohnya yaitu hak dan kewajiban dalam demokrasi. Pemilu menjadi sarana dalam demokrasi, pemilu sering disebut sebagai peserta demokrasi. Pemilu bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat. Pada saat pemilu, hak warga negara adalah ikut memilih dan dipilih. Setiap rakyat bebas memilih calong hendak mewakili mereka tanpa ada tekanan maupun paksaan. Dan dalam hal ini pemerintah wajib menjamin dan melindunginya. Dalam proses demokrasi, tiap warga negara mempunyai beberapa hak yang melekat dalam dirinya, yaitu mengikuti proses pemilu (kampanye, pencoblosan dan penghitungan suara), mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, memilih wakil rakyat, mendirikan partai politik, menjadi anggota partai politik, menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab tanpa adanya paksaan maupun tekanan pihak lain, dan mendapat perlindungan dari negara atas pelaksanaan hak-hak yang dimilikinya.

Adapun kewajiban warga negara dan proses demokrasi yaitu, melaksanakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab, menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksaan pemilu, patuh dan taat pada tata tertib maupun undang-undang yang berlaku, menghormati pendapat orang lain, mewujudkan kehidupan bermasyarakt yang demokratis dan damai, menerima segala bentuk perbedaan, dan memahami, menyadari, menerima persamaan kedudukan, harkat martabat manusia, serta mengembangkan sikap toleransi dan tenggang rasa terhadap sesama.

Selain mempunyai hak dan kewajiban, warga negara juga mempunyai fungsi dan tanggung jawab dalam proses demokrasi. Rakyat bertanggung jawab dalam pelaksaaan kehidupan demokrasi dengan mewujudkan situasi negara yang kondusif, aman, tertib dan demokratis. Untuk mewujudkan hal tersebut dengan cara menjalankan semua kewajiban terhadap negara. Dengan menjalankan kewajiban terhadap negara, maka secara otomatis negara pun akan menjalankan hak dan kewajiban warga negara dengan pemenuhan hak rakyat secara maksimal. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun