Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
ISLAM DATANG MEMULIAKAN WANITA
Pembahasan ini diambil dari kitab TANBIHAT 'ALA AHKAMIN TAKHTASSHU BIL MU'MINAT (Kitab Keterangan Tentang Hukum-Hukum Fiqih Khusus Wanita Mu'Minah) karya Syaikh Shalih Bin Fauzan Bin Abdillahw Al-Fauzan Hafidzullah.
Wanita muslimah mempunyai kedudukan penting dalam Islam. Nabi Muhammad SAW mengkhususkan wanita dalam nasehat, beliau bahkan berwasiat kepada mereka dalam khutbah ketika di Arafah.
Ini menunjukkan wajibnya membantu wanita dalam setiap zaman terutama pada zaman ini ketika wanita diperangi dengan cara-cara khusus untuk merendahkan harkat dan martabat wanita. Maka seharusnya pertolongan dan bantuan segera diberikan kepada mereka dengan menunjukkan jalan keselamatan untuk mereka kaum wanita.
Dalam ta' lim kita ini akan dijelaskan sebagian hukum-hukum khusus berkenaan dengan wanita, ada beberapa BAB diantaranya :
PERBANDINGAN HUKUM SECARA UMUM
Wanita pada masa Jahiliyah dengan wanita dimasa ISLAM DATANG sangatlah jauh berbeda. Diantaranya perbedaannya terdapat 3 hal yaitu :
1.KEDUDUKAN WANITA
Pada masa jahiliyah wanita adalah golongan yang paling Tertindas, Menderita, bahkan yang paling Dihinakan. Khususnya pada kaum musyrikin sampai-sampai mereka membenci Kelahiran anak Permainan
Jika diantara mereka melahirkan seorang anak perempuan ada 2 Keadaan yang dapat mereka pilih (saat itu yang ada pada kaum musyrikin) yaitu :
A. AL-MAU'UDAH
Adalah Mengubur anak perempuan yang lahir dikubur hidup-hidup hingga wafat didalam tanah.
Karena pada masa itu Wanita tidak pantas untuk Hidup. Sebagaimana firman Allah subhanallahuwa ta'ala :
Dan mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan. Maha Suci Allah, sedang untuk mereka sendiri (mereka tetapkan) apa yang mereka sukai (yaitu anak-anak laki-laki). [57]
Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar gembira dengan kelahiran (anak perempuan), wajahnya menghitam (merah padam)dan dia sangat marah. [58]
Dia bersembunyi dari orang banyak, disebabkan kabar buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah alangkah buruknya (putusan) yang mereka tetapkan itu. [59]