Mohon tunggu...
Ripaz Arif Winata
Ripaz Arif Winata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Otomotif, Politik, Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaku Kejahatan Korupsi Dituntut atau Dijatuhi Pidana Mati, Apakah Bisa?

27 Juni 2022   10:36 Diperbarui: 27 Juni 2022   11:23 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi sudah menjadi penyakit serius di negeri ini dan sangat sulit  disembuhkan. Hampir setiap hari cerita korupsi dilihat dan didengar masyarakat melalui  media massa. Kebosanan dan kebosanan mungkin adalah apa yang dirasakan orang ketika melihat dan mendengar informasi tentang korupsi. 

Namun begitulah kenyataannya, pelaku dugaan tindak pidana korupsi datang silih berganti. Satu kasus masih belum diputuskan di pengadilan dan tersangka korupsi berikutnya telah ditangkap. Bahkan di antara mereka ada pejabat negara yang tertangkap  tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maraknya tindak pidana korupsi di negara kita tentunya telah menimbulkan berbagai dampak negatif, tidak hanya bagi negara tetapi juga masyarakat pada umumnya. 

Selain merusak operasional aparatur pemerintah, tindak pidana korupsi juga menimbulkan kerugian besar bagi kelangsungan hidup bangsa, terutama karakter dan moralitas generasi penerus bangsa. 

Artinya korupsi yang terjadi selama ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat luas, maka korupsi yang tergolong Kejahatan perlu diberantas dan harus dilakukan dengan cara yang luar biasa. Artinya, secara hukum, perilaku korupsi menurut undang-undang ini juga harus diberantas secara luar biasa.

Dilihat dari bahaya yang ditimbulkannya, pelaku korupsi pantas dihukum mati. Patut diingat bahwa kejahatan ini telah menimbulkan kehancuran yang luar biasa bagi kelangsungan hidup bangsa. Komunitas dan keturunan etnis ini harus menanggung dan menanggung akibatnya. Eksistensi bangsa juga menjadi terpojok dan terhina di dunia internasional, akibat maraknya budaya korupsi yang tidak terkendali.

Dalam hal demokrasi, ketentuan hukuman mati dalam beberapa undang-undang di Indonesia terutama dibahas di lembaga legislatif, yang merupakan wakil rakyat, yang merupakan wakil seluruh rakyat, hukum umum pada dasarnya didasarkan pada kesepakatan masyarakat, di mana kehendak bersama diungkapkan. 

Jika ada suatu perbuatan yang menurut akal sehat harus dihukum, maka  sejak awal harus diuraikan atau dituliskan dalam undang-undang. Uraian rinci dimaksudkan untuk menghindari pelanggaran kebebasan individu, karena dengan kesepakatan dengan masyarakat, setiap orang bersedia untuk menjatuhkan hanya  sebagian kecil dari kebebasannya ke dalam milik bersama. Sama dengan hukuman mati. Jika pidana mati  masih berlaku dan diterima oleh kehendak bersama, maka  harus secara tertulis dalam bentuk (undang-undang).

Artinya, ketentuan pidana mati dalam hukum Indonesia pada hakikatnya sejalan dengan teori kesepakatan masyarakat atau konstitusi. Oleh karena itu, sangat tepat untuk mengaitkan ketentuan Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dengan Pasal 28J UUD 1945.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 28A dan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 tersebut keberlakuannya dibatasi oleh ketentuan Pasal 28J UUD 1945. Karena itu, untuk melindungi kepentingan hukum nasional yang lebih besar, seharusnya dalam memahami ketentuan pidana atau hukuman mati di Indonesia tidak hanya membaca ketentuan Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945, tetapi harus pula memperhatikan dan mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 28J UUD 1945.

Jadi, penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi bisa dibenarkan, baik secara hukum (undang-undang) maupun secara kemanusiaan (kepentingan publik). Hal ini mengingat kejahatan korupsi berkaitan dengan terampasnya hak kesejahteraan masyarakat luas, sehingga penanganannya pun harus berorientasi pada perlindungan hak publik tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun