Selanjutnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِر ِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا [البقرة:219].
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan maysir, katakanlah bahwa didalamnya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat yang banyak, tetapi dosanya lebih banyak daripada manfaatnya (QS Al-Baqarah 2:219).
Jadi bisa dikatakan bahwa judi merupakan hal dilarang dalam aktivitas muamalat/bisnis
Trading atau investasi yang dilakukan investor pasar sekunder dengan metode ‘taruh duit’ pada perusahaan yang ‘tidak ada isinya’ atau ‘tidak jelas isinya’, kemudian menunggu suatu keadaan yang probabilitas terjadinya sangat kecil berupa keajaiban terjadinya backdoor listing tanpa dilakukan suatu analisis yang komprehensif atas tindakan pemilihan investasi pada perusahaan tersebut, maka diindikasikan sebagai suatu tindakan maisir. Oleh sebab itu, langkah Bursa Efek Indonesia dan OJK dalam ‘mengijinkan’ atau ‘tidak melarang’ terjadinya peristiwa backdoor listing, memiliki resiko untuk mengedukasi investor pasar sekunder dalam melakukan maisir.
Dilain sisi, jika investor put investasinya melalui analisa bahwa besarnya probabilitas terjadinya peristiwa backdoor listing disebabkan perusahaan tertutup lebih tertarik melakukan proses masuk ke bursa efek melalui proses backdoor listing yang disebabkan rumit dan mahalnya proses IPO dan belum ada nya aturan OJK yang mengatur tentang corporate action ini disertai adanya analisis atau penilaian komprehensif yang terukur terhadap perusahaan yang menjadi objek investasi, maka unsur spekulasi-pun dapat diminimalisir dan aktivitas maisir-pun menjadi sesuatu yang ambigu.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa, Investor yang put dana investasinya dalam bentuk saham tidur/gocap dan berharap terjadinya peristiwa Backdoor Listing yang didasari kepada spekulasi semata maka diindikasikan terjadinya aksi maisir sedangkan jika melalui analisa dan kajian yang reasonable dan terukur maka unsur maisir tidak dapat terpenuhi.
Rio Eka Putra
Mahasiswa Magister PSKTTI UI Ekonomi dan Keuangan Syariah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI