Mohon tunggu...
Rinto F. Simorangkir
Rinto F. Simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik dan lagi Ambil S2 di Kota Yogya dan berharap bisa sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Belajar lewat menulis dan berbagi lewat tulisan..Berharao bisa menginspirasi dan memberikan dampak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Uang Kopi kepada 2 Anak Menpora, Istilah Baru untuk Bagi-bagi Jatah Kekuasaan?

6 Juli 2019   10:52 Diperbarui: 6 Juli 2019   11:16 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi-bagi kekusaan sering diistilahkan juga menjadi bagi-bagi kue untuk dapatkan sejumlah uang dari jabatan yang diemban atau diamanatkan tersebut. Seperti yang terjadi di tubuh Kemenpora yang mengatur tentang pemuda Indonesia dan majunya olah raga di tanah air.

Tapi jika sering malah disalahgunakan jabatan di kementrian yang mengolah tentang pemuda dan olah raga tersebut, sehingga menjadi pesimis untuk melihat bisa  maju dunia olah raga kita. Khususnya tentang prestasi yang akan didapatkan dari dua bidang itu?

Karena uang mengalir deras di Kemenpora ternyata begitu kuatnya. Sudah menjerat pejabat sebelumnya di masa pemerintahan SBY, Andi Mallarangeng, yang sudah bebas dua tahun lalu. Atas kasus Hambalang di Bogor. Bahkan Roy Suryo-pun hampir terjerat karena kasus kepemilikan barang-barang kemenpora yang sempat disempat diungkap oleh sekretariat kemenpora.

Apakah akan menjerat juga kepada menpora di masa pemerintahan Jokowi saat ini? Dimana seperti yang dilansir oleh CNN.com (6/7/2019) banyaknya uang --uang yang tidak jelas di Kemenpora seakan tidak punya alur kejelasan untuk pemanfaatannya.

Mulai dari uang yang mengalir di kemah pemuda Islam oleh Ansor maupun pemuda Muhammadiyah sebesar Rp.5 Milliar. Sampai kepada uang yang mengalir di Muktamar NU di tahun 2015 lalu. Meskipun oleh Menpora, Imam Nahrawi membantah uang tersebut mengalir pada Muktamar NU tersebut.

Kemudian terungkap lagi pada persidangan tipikor Staf Pribadi Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7) lalu. Ulum mengaku pernah meminta 'uang kopi' senilai Rp2 juta kepada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Uang itu juga dibagikan ke dua anak Imam Nahrawi

Dan atas pengakuan tersebut akan disidik lagi oleh KPK. Temuan-temuan baru atau pernyataan-pernyataan baru tersebut akan diungkap lagi atau disidik kembali oleh KPK. Dan akan dikaitkan lagi temuan-temuan yang lain yang terungkap dalam persidangan ataupun pada temuan yang lainnya. Sehingga ketika sudah mulai terang, apakah akhirnya akan bisa menjerat 2 anak mempora yang diduga telah menerima uang kopi dari KONI?

Tentu uang kopi menjadi istilah halus untuk bisa dapatkan jatah dari tanggung jawab dari yang namanya kekuasaan. Sekecil apapun nilai yang didapatkan tentu tidak elok jika itu tidak segera diungkap kebenarannya ke publik. Sehingga ketika ini terungkap harus menjadi bagian konsekuensi dari sang pejabat.

Meskipun sang Bapak tidak melakukan, seharusnya bisa mengontrol sang anak juga supaya tidak memanfaatkan kekusaan dari  dirinya. Dan harusnya ini menjadi beban moral bagi sang Bapak untuk bisa menjaga netralitas dan integritas. Sebab ini menjadi salah satu indikator untuk memilih apakah akan tetap dipertahankan menjabat disitu diakhir-akhir masa jabatan atau tidak lagi?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun